Anggota komisi III DPR Eva Kusuma Sundari melakuka kunjungan kerja ke wilayah kepulauan di Maluku Utara. Hasilnya, Pengadilan Tipikor menjadi beban tersendiri bagi para penuntut.
"Ternyata ada kendala teknis dan substantif yang dihadapi para jaksa," kata Eva yang juga politisi PDI Perjuangan ini kepada detikcom, Sabtu (5/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, kesulitan teknis ini menjadi semakin parah bila ditambah dengan putusan bebas yang dijatuhkan pada para terdakwa.
"Penuntut menjadi hilang semangat, sehingga bisa dikatakan justru kehadiran PT Tipikor menjadi kontra produktif bagi pemberantasan korupsi," terangnya.
Eva menyarankan dua hal untuk mengatasi masalah di atas. Pertama, penyelenggaraan peradilan tipikor dibuat fleksibel. "Misalnya majelis hakim dihadirkan ke TKP dan pelaksanaan sidang dibuat intensif," imbuhnya.
Kedua, Pengadilan Tipikor dihilangkan tetapi memberdayakan pengadilan negeri dengan melaksanakan sertifikasi hakim secara luas. "Ini lebih masuk akal, karena tindak pidana korupsi merata hingga di PN. Kedua opsi tersebut bisa jadi pilihan untuk revisi UU yang ada," tegasnya.
(mad/gah)











































