Warnah binti Warta Niing asal Karawang dan Sumartini binti Manaungi Galisung asal Sumbawa sebelumnya dituduh melakukan sihir terhadap keluarga majikannya. Keduanya ditahan pihak berwenang di Riyadh sejak tanggal 7 Januari 2009.
"Kedua TKI tersebut secara bersama-sama dituduh melakukan sihir terhadap anak perempuan majikanya yang bernama Ibtisam karena menghilang dari rumahnya secara tiba-tiba," ujar juru bicara Satgas TKI Humprey Djemat dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (05/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kunjungan Satgas TKI terakhir ini ke Arab Saudi, terdapat perkembangan baru yang dapat meringankan atau bahkan membebaskan kedua TKI dari tuduhan. Sumartini dan Warnah mengaku dipaksa mengaku melakukan sihir oleh majikannya dengan menggunakan senjata api.
Hal ini dilakukan terkait adanya dugaan kuat untuk menutupi aib yang dilakukan oleh anak sang majikan Ibtisam yang pada waktu itu meninggalkan rumah. Ibtisam saat ini sudah kembali ke rumah sehingga tidak ada korban jiwa dalam kasus ini.
"Dengan adanya perkembangan baru tersebut mengakibatkan harus dilakukannya pengulangan sidang dengan hakim yang baru terhadap kedua TKI tersebut," lanjutnya.
Ketua Satgas TKI, Maftuh Basyuni, mengharapkan orang tua dua TKI untuk berdoa agar anak mereka dapat diputus bebas dari tuduhan sihir. Satgas TKI akan terus memonitor persidangan ulang tersebut dan akan menyampaikan setiap perkembangan sidang Sumartini dan Warnah kepada Kelurga Korban.
(mad/mad)











































