Sidang Adhoc Hotel Nikko Tertutup
Rabu, 14 Jul 2004 16:30 WIB
Jakarta - Sidang ad hoc kasus pemecatan karyawan hotel Nikko Rabu (14/7/2004) ini berlangsung tertutup. Wartawan dan kuasa hukum dilarang masuk dengan alasan data yang diperiksa bersifat rahasia."Selain karena ada data-data yang sangat rahasia, perusahaan Wisma Nusantara juga bukan perusahaan terbuka. Tapi nanti saat sidang pleno di Depanker wartawan dan kuasa hukum boleh datang," kata Idi Setyoutomo, Ketua sidang adhoc kasus hotel Nikko.Sidang adhoc untuk investigasi langsung data-data Hotel Nikko berlangsung di Hotel Nikko, Jl. Thamrin, Jakarta. Sidang menghadirkan pimpinan PT Wisma Nusantara, yang mengelola Hotel Nikko dan serikat pekerja hotel Nikko. Kuasa hukum karyawan Nikko, Odie Hudiyanto menyatakan, keputusan untuk melakukan sidang adhoc karena sidang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) 29 Juni 2004 lalu telah memperoleh data perusahaan melakukan pelanggaran dalam kasus pemecatan 273 karyawan. Alasan perusahaan melakukan PHK karena kerugian selama 2 tahun dan kelebihan karyawan dinilai tidak masuk akal. P4P menilai kerugian itu sebagai kebohongan. Berdasarkan laporan keuangan di PWC tahun 2003, perusahaan memperoleh keuntungan Rp 1.458.127.106. Alasan kelebihan karyawan juga tidak dapat diterima karena saat PHK, perusahaan justru menerima pegawai baru.
(iy/)











































