Bahkan banyak pihak yang akan mempersoalkan keputusan penolakan pembebasan bersyarat Paskah, karena dinilai keputusan Kemenkum HAM tersebut berlaku surut. Karena Paskah mendapatkan SK bebas bersyarat pada tanggal 12 Oktober sedangkan keputusan pengetatan pemberian bebas bersyarat dan remisi bagi koruptor keluar pada 30 Oktober.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membenarkan bahwa SK bebas bersyarat Paskah memang dikeluarkan pada tanggal 12 Oktober.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu ia sampaikan saat diskusi Polemik Sindo Radio dengan tema 'Permisi Numpang Remisi' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2011).
Denny mengaku bahwa keputusan pengetatan pembebasan bersyarat Paskah sudah ia pikirkan matang-matang dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Dengan demikian penolakan pemberian pembebasan bersyarat Paskah dinilai sesuai aturan dan tidak berlaku surut.
"Aturan ini juga berlaku untuk siapapun juga. Pak Amir kan dari partai Demokrat. Kalau ada napi dari partai ini, semua akan kena,"imbuhnya.
(her/gah)










































