Menurut Wamenkumham Denny Indrayana, Agus Condro dinilai berkelakuan baik dan bekerjasama dengan penegak hukum (justice collaborator).
"Satu, informasi yang dia berikan itu kuat bukan fitnah. Paling tidak informasi itu jadi bukti untuk membuka kasus itu," ujar Denny saat diskusi Polemik Sindo Radio dengan tema 'Permisi Numpang Remisi' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu dia juga mengembalikan cek pelawat sebesar Rp 500 juta. Selain itu ukuran dia justice collaborator ada SK dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," terangnya.
Agus mendapatkan bebas bersyarat dan berhasil menghirup udara bebas. Itu merupakan hadiah bagi Agus selaku whistleblower dalam kasus ini. Sebabnya, pembebasan bersyarat untuk terpidana lainnya tidak dikabulkan karena diberlakukannya moratorium oleh Kemenkum HAM.
(her/gah)











































