Tak Kunjung Bersikap, MA Bawa Pengadilan Tipikor ke Jurang Kehancuran

Tak Kunjung Bersikap, MA Bawa Pengadilan Tipikor ke Jurang Kehancuran

- detikNews
Sabtu, 05 Nov 2011 09:40 WIB
Tak Kunjung Bersikap, MA Bawa Pengadilan Tipikor ke Jurang Kehancuran
Jakarta - Usulan pembubaran Pengadilan Tipikor daerah yang dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memancing banyak kritikan. Agar tidak menjadi polemik panjang, Mahkamah Agung (MA) diminta untuk segera bertindak mengatasi hal ini.

"Kalau dibubarkan kan ada mekanismenya, sekarang sudah terlanjur dibentuk. Ini akan jadi polemik hukum," ujar anggota badan pekerja ICW, Emerson Yuntho dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (4/11/2011) malam.

Menurut Emerson, keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah menjadi penting untuk memutus perkara korupsi di daerah. Jika pengadilan ini ditiadakan, tentunya akan berdampak buruk pada pemberantasan korupsi di negeri ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun keberadaan Pengadilan Tipikor dengan kondisi seperti sekarang ini. Dimana sistem pengawasannya lemah dan proses assessment hakim tipikor yang buruk, juga tidak berdampak lebih baik.

"Jadi ibarat simalakama, diadakan rusak, enggak ada juga rusak. Simalakama tipikor," terang Emerson.

Menurut Emerson, sudah menjadi tugas MA memperbaiki kondisi ini. MA seharusnya bisa menjamin assessment hakim yang kredibel dan sistem pengawasan yang ketat, plus penetapan sanksi yang tegas bagi setiap hakim yang terbukti melakukan penyimpangan.

Namun yang terjadi malah sebaliknya. Hingga kini belum ada sikap tegas dari MA terhadap polemik Pengadilan Tipikor di daerah ini.

"MA kayaknya lepas tangan, membiarkan proses tipikor menjadi seperti ini," ucapnya.

"Kemarin malah sempat menyalahkan publik, dibilang karena publik tidak memberi masukan. Kalau sudah tidak sanggup membenahi peradilan, ya mundur saja jadi Ketua MA," imbuh Emerson menyentil MA.

Emerson bahkan mencatat, di awal-awal menjabat, Ketua MA sempat menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap pemberantasan korupsi. Tapi apa yang terjadi saat ini tak demikian.

"Kayaknya lepas dari tanggung jawab, janji-janji pemberantasan korupsi jadi omong kosong," tegasnya.

Menurutnya, tak dipungkiri permasalahan di pengadilan tipikor bersumber pada hakim dan juga jaksa yang tidak maksimal menyusun dakwaan. MA pun diminta untuk mulai membuka diri dan senantiasa berkoordinasi dengan KY dan pihak lain, termasuk KPK untuk mengevaluasi rekam jejak para hakim tipikor.

"Yang kita dorong kan evaluasi hakim-hakim adhoc. Yang bisa memutuskan kan MA, semua tergantung MA. Kalau begini, MA terkesan menjerumuskan Pengadilan Tipikor ke jurang kehancuran. Eksistensinya mulai rapuh," tandas Emerson.

(nvc/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini