"Agak aneh kalau jaksa menyerahkan ke polisi. Seperti lepas tanggung jawab. Komitmen pembersihan korupsi tidak terbukti," ujar anggota badan pekerja ICW, Emerson Yuntho dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (4/11/2011) malam.
Emerson menilai, penanganan internal Kejaksaan terhadap jaksa bermasalah juga terhitung tidak tegas. Paling tidak kejaksaan berkoordinasi dengan Polri terkait dugaan keterlibatan atasan Cirus. Bukannya melempar 'bola' ke Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Internal Kejaksaan memang sudah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap jaksa-jaksa yang tidak cermat menangani perkara Gayus, termasuk Cirus dan atasannya, Poltak Manulang. Tapi seharusnya Kejaksaan tidak menutup mata terhadap bukti-bukti dan fakta persidangan yang muncul dalam persidangan Cirus Sinaga di Pengadilan Tipikor.
Hasil persidangan Cirus harusnya bisa dijadikan bahan evaluasi. "Harusnya dilihat lagi bukti persidangan," tegas Emerson.
Sikap Kejaksaan yang seperti ini justru menimbulkan berbagai kecurigaan publik. Seolah ada kekhawatiran bahwa keterlibatan pihak pimpinan di kasus Cirus ini terbongkar.
"Untuk penanganan kasus Cirus, jangan ada upaya Kejaksaan untuk melindungi aparatnya," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung menegaskan sudah memberi sanksi administratif terhadap atasan Cirus Sinaga, Direktur Pra Penuntutan pada Jampidum kala itu Poltak Manulang yang diindikasikan terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Gayus Tambunan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyatakan urusan bidang pengawasan internal Kejagung sudah selesai. Jika memang ada dugaan pidana, itu menjadi urusan penyidik Mabes Polri. Menurutnya, Mabes Polri yang harus memulai penyidikan jika memang terindikasi ada keterlibatan atasan Cirus dalam kasus yang sama.
Pernyataan Marwan ini menanggapi salah satu pertimbangan Majelis Hakim yang menangani Cirus yang mengatakan Cirus tidak bertanggung jawab sendiri sebagai jaksa peneliti. Bahkan ada andil atasan Cirus dalam penanganan perkara Gayus yang akhirnya diputus bebas tersebut.
"Terdakwa Cirus Sinaga sebagai jaksa peneliti dalam menjalankan tugas tidak menjadi tanggung jawab terdakwa sendiri karena ada jaksa peneliti lainnya," kata Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/10).
(nvc/mok)