Hakim Tak Setuju Usulan Pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah

Hakim Tak Setuju Usulan Pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah

- detikNews
Sabtu, 05 Nov 2011 02:35 WIB
Hakim Tak Setuju Usulan Pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah
Jakarta - Usulan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah mendapat penolakan. Keberadaan Pengadilan Tipikor dinilai masih diperlukan untuk mengadili kasus korupsi di daerah.

Sebagai seorang kepala lembaga tinggi negara dan selaku seorang hakim MK, tidak seharusnya Mahfud menilai hal yang menjadi kewenangan lembaga lain, dalam hal ini Mahkamah Agung (MA). Demikian disampaikan oleh seorang hakim tipikor, Sofialdi dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (4/11/2011).

"Tidak ada kewenangan untuk membubarkan," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam UU, pembentukan pengadilan tipikor memang dilakukan secara bertahap di setiap provinsi. Keberadaannya penting untuk mengadili setiap perkara yang ditangani oleh pihak Kejaksaan maupun KPK yang ada di daerah.

Sofialdi berpendapat, tidak semua pengadilan tipikor di daerah membebaskan setiap terdakwanya. Dia berharap agar Mahfud tidak mengeneralisir pengadilan tipikor di daerah.

"Mahfud kapasitasnya apa untuk menilai orang itu bebas peradilan sesat?" ucapnya.

Ditegaskan dia, pengadilan tipikor bukanlah lembaga penghukuman, melainkan lembaga peradilan. Tidak melulu hakim tipikor menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwanya.

"Kita bukan lembaga penghukuman. Kalau memang ada cukup bukti, ya divonis bersalah," terang Sofialdi.

Namun di sisi lain, jika memang dapat dibuktikan terjadi penyimpangan proses peradilan di suatu pengadilan tipikor, maka sudah seharusnya diberikan sanksi. "Saya tidak ada masalah. Sepanjang bisa dibuktikan bahwa memang ada kongkaling," ucapnya.

Lebih lanjut, Sofialdi mengaku lebih sepakat dengan ide evaluasi dan pembenahan SDM yang ada di dalam pengadilan tipikor. Sebab, untuk menjadi hakim tipikor memang membutuhkan kompetensi yang matang, tidak main-main.

"Saya setuju (evaluasi). SDM kan belum tentu hakim salah, kita underestimate bahwa hakim tidak punya pengetahuan hukum cukup. Hakim adhoc itu usia minimal 40 tahun dan sudah berpengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum," jelas dia.

Terakhir Sofialdi menegaskan, pembubaran pengadilan tipikor daerah tidak perlu dilakukan.

"Yang perlu dilakukan ya menyamakan persepsi. Kalau membubarkan lembaga yang dibentuk oleh konstitusi, yang dibentuk UU, kan perlu DPR lagi," tandasnya.

(nvc/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads