Usulan Alternatif DPR, Parliamentary Threshold 3 Persen

Revisi UU Pemilu

Usulan Alternatif DPR, Parliamentary Threshold 3 Persen

- detikNews
Sabtu, 05 Nov 2011 01:23 WIB
Usulan Alternatif DPR, Parliamentary Threshold 3 Persen
Jakarta - Wajar saja Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah menuai perdebatan di DPR. Pasalnya, ada sejumlah kerancuan di dalam DIM Revisi UU Pemilu versi pemerintah.

Kerancuan yang paling terlihat pada usulan pemerintah terkait angka Parliamentary Threshold (PT). Dalam DIM pemerintah tersebut tertulis, pemerintah mengubah substansi usulan DPR terkait angka PT Pemilu 2014 yang diusulkan sebesar 3 persen menjadi 4 persen.

Poin tersebut tertulis dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD (Revisi UU Pemilu), pada bagian Penjelasan Umum Pasal 1 poin ke 27. Yang bunyinya adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bilangan pembagi pemilihan bagi kursi DPR, selanjutnya disebut BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 3 persen dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu"

Demikian dikutip detikcom dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD (Revisi UU Pemilu), Jumat (4/11/2011).

Dalam DIM ini juga dijelaskan pada Pasal 202 ayat (1) bahwa "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR".

Hal tersebut dituliskan sebagai alternatif pertama dalam revisi UU Pemilu menyangkut angka PT Pemilu 2014. Sedangkan pada alternatif kedua, yang membuat kian rancu, angka PT sengaja dibiarkan mengambang.

Dijelaskan DPR semula mengusulkan angka PT 3 persen (alternatif 1) untuk pemilu 2014. Namun DPR memberi catatan pada usulan draf revisi UU Pemilu (alternatif 2) yang diserahkan kepada pemerintah bahwa angka PT antara 2,5-5 persen. Jadi meski memberikan catatan, DPR ternyata sudah menyepakati dalam draf sementara yang diserahkan kepada pemerintah bahwa PT Pemilu 2014 kisarannya sebesar 3 persen.

Usulan ini tentu saja senada dengan suara sejumlah parpol di DPR pada saat ini. Saat ini ada enam parpol di DPR, empat di antaranya yakni PKS, PAN, PPP, dan PKB, yang mendorong PT 3 persen bersama Gerindra dan Hanura. Sementara Golkar, PDIP, dan PD sepakat mendorong PT antara 4-5 persen.

Usulan tersebut lah yang dihadapkan dengan DIM pemerintah terkait angka PT Pemilu 2014. Bunyi DIM pemerintah terkait PT pemilu 2014 adalah pada pasal yang sama adalah: "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota"

Meski perubahan PT berlaku nasional disepakati, namun angka PT sebesar 4 persen ini kemudian diprotes keras oleh enam parpol tersebut. Apakah benar parpol besar di koalisi telah mengingkari komitmen bersama mereka yang sebelumnya telah menyepakati angka PT Pemilu 2014 pada kisaran 3 persen?


(van/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads