KY Belum Juga Bisa Sadap Hakim

KY Belum Juga Bisa Sadap Hakim

- detikNews
Jumat, 04 Nov 2011 19:57 WIB
Jakarta - Salah satu kelebihan yang diberikan UU Komisi Yudisial (KY) adalah kewenangannya meminta penegak hukum melakukan penyadapan pada hakim. Sayangnya, wewenang pernyadapan itu belum juga dapat digunakan oleh KY.

"Kami belum bisa menggunakannya, karena UU hasil revisi kan belum diundangkan dan belum ada nomornya," kata Ketua KY Eman Suparman kepada detikcom di ruang kerjanya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, (4/11/2011).

Eman mengatakan, kewenangan penyadapan diperlukan di tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengadilan, khususnya Pengadilan Tipikor di daerah. Eman mengakui, memang telah ada masyarakat yang melaporkan hakim dan minta agar KY melakukan penyadapan melalui penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi itu belum bisa," ujarnya.

KY saat ini memiliki wewenang menyadap hakim. Caranya, KY meminta bantuan pada polisi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyadapan.

Namun, sekalipun UU tersebut selesai direvisi, KY belum dapat melaksanakan kewenangan penyadapan karena UU nya belum diberi nomor dan diundangkan.

"Nantinya, permintaan KY kepada pihak terkait untuk menyadap tidak bisa ditolak," kata Eman.

Sekadar diketahui, saat ini Pengadilan Tipikor di daerah menuai banyak kritik. Banyak terdakwa kasus korupsi yang bebas di Pengadilan Tipikor. Karena itu, banyak pihak meminta agar KY lebih tegas melakukan pengawasan pada hakim. Salah satu yang dapat dilakukan adalah melakukan penyadapan dengan meminta bantuan penegak hukum yang memang mempunyai kewenangan teknis untuk menyadap.

Sambil menunggu teknis penyadapan bisa dilaksanakan, KY juga langsung melakukan penelaahan atas putusan bebas. Selain menelaah putusan yang membebaskan terdakwa korupsi, KY juga melakukan penelitian terkait bebasnya terdakwa kasus korupsi.

"Kita melakukan penelitian dengan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)," katanya.

Dari penelitian tersebut, ujar Eman, akan diketahui variabel yang membuat seorang terdakwa bebas. "Yang diteliti nanti Pengadilan Tipikor yang telah membebaskan terdakwa kasus korupsi," ujarnya.

Namun, lanjut Eman, tidak semua Pengadilan Tipikor yang membebaskan terdakwa kasus korupsi diteliti. "Nanti diacak, mana saja yang diteliti," katanya.

(asp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads