Korban Kakek Cabul Diterapi dengan Pendekatan Klinis & Psikososial

Korban Kakek Cabul Diterapi dengan Pendekatan Klinis & Psikososial

- detikNews
Jumat, 04 Nov 2011 18:19 WIB
Jakarta - Anak-anak korban pencabulan KC (72), guru mengaji di Madrasah Al Marfuah, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mendapat terapi dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA). Terapi dilakukan dengan pendekatan klinis dan psikososial.

"Untuk terapi, langkah pertama dilakukan wawancara mendalam agar korban membuka semua cerita. Dan ini butuh sekali-dua kali," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Komnas PA, Jl TB Simatupang 33, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (4/11/2011).

Berdasarkan hasil wawancara ini, baru akan diketahui pendekatan apa yang akan dilakukan, "Pendekatan klinis atau psikososial dengan pola bermain untuk melupakan kejadian-kejadian," imbuh Arist.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, hari ini wawancara pada 6 anak korban pencabulan KC sudah selesai. Hasil wawancara baru bisa dipublikasikan hari Senin mendatang. Komnas PA butuh menganalisis wawancara yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut.

Orangtua para korban takut anak-anaknya tidak bisa melupakan peristiwa pencabulan yang telah dialami. Yusuf, salah seorang orangtua pernah memergoki anaknya bercerita dengan temannya perihal pelecehan yang dia alami.

"Jadi seperti pembicaraan orang dewasa," ucap Yusuf.

Kasus pencabulan ini mencuat setelah 3 orangtua korban mendatangi Komnas PA, di Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (1/11) lalu. Ketiganya yakni Devita (35) ibunda dari SL (13), Yusuf (40) bapak dari HS (8) dan DK (8), dan Eliyah (43) ibunda dari RN (7).

Eliyah mengaku, kasus diketahui saat anaknya tidak mau lagi mengaji di Madrasah Al-Marfuah, tempat MK mengajar ngaji. Sampai akhirnya anaknya menangis karena dipaksa pergi mengaji.

"Saya terus tanya kenapa nggak ngaji? Dia cerita kalau dia diraba-raba bagian tubuhnya. Dicium-cium, dijilat-jilat, dikenyot-kenyot di bagian payudara dan kemaluannya," ujarnya.

13 Oktober lalu, warga sudah mengetahui kelakukan guru ngaji itu. KC dijemput polisi pada 14 Oktober, namun dilepas besoknya karena membuat surat perjanjian. Namun karena keluarga korban protes, polisi kembali menahan KC di Mapolres Jakarta Utara.


(vit/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads