"Kalau ada tindakan lain, kita akan proses. Kalau ada laporan kan ada wadahnya. Secara internal akan sesuai," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/11/2011).
Menurut Saud, pihaknya sudah melakukan pengamanan seusai prosedur. Pada acara kongres hari pertama dan kedua berjalan lancar. Namun, pada hari ketiga peserta kongres membacakan deklarasi kemerdekaan sehingga dilakukan penangkapan. "Ada kekerasan, perlawanan dan timbullah kejadian itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah FY, EGW, AMS, DS dan GW. Mereka dikenai Pasal 2 ayat 1 UU no 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim mengatakan, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menyatakan telah terjadi tindakan berlebihan yang berakibat pada pelanggaran HAM, sebagaimana yang dijamin dalam peraturan Undang-Undang.
Dijelaskan Ifdhal, investigasi Komnas HAM dilakukan pada 23 hingga 27 Oktober 2011 di Papua. Pelanggaran HAM tersebut, di antaranya adalah perampasan hak untuk hidup.
"Berdasarkan investigasi, tiga orang mengalami tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan setelah peristiwa tersebut, yakni Demianus Daniel Kadepa (23 tahun), Yakobus Samonsabra (48 tahun) dan Asa Yeuw (33 tahun)," kata Ifdhal pada Jumat 4 November.
(mpr/aan)











































