"Ide pembubaran itu perlu dikaji. Bukan Pengadilan Tipikornya yang harus dibubarkan, tetapi human resource-nya, SDM-nya yang harus dibenahi," ujar Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (4/11/2011).
Dia mengatakan, komposisi hakim karir di pengadilan tersebut lebih banyak ketimbang yang ad hoc. Padahal yang ditendensikan bermasalah adalah hakim karir. Karena ini yang sangat penting saat ini dilakukan adalah perbaikan sumber daya manusia di dalam pengadilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, selalu ada hubungan putusan dan penuntutan dari jaksa. Karena itu, dia menyambut baik upaya Kejaksaan Agung yang akan mengevaluasi para jaksanya.
"Kalau penuntutan jaksa lemah, hakim akan diberi keuntungan untuk memberikan vonis yang lemah juga ke terdakwa korupsi. Jadi kita harus berpikir membenahi pengadilan dengan mengisinya dengan orang terbaik," papar Feri.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai, selain mengacaukan sistem hukum yang sudah ada, kinerja Pengadilan Tipikor di daerah lebih buruk daripada Pengadilan Umum. Salah satu parameternya, menurut Mahfud, adalah maraknya vonis bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor daerah.
Selain itu, sistem rekrutment hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) terkesan asal-asalan. Sebab hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tidak memahami pengalaman di bidang hukum dan tidak memahami hukum substantif.
Untuk itu, ia menyarankan agar Pengadilan Tipikor di daerah dibubarkan, dan setiap perkara tindak pidana korupsi ditangani oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan bila tidak tertangani dialihkan ke Pengadilan Umum.
(vit/nwk)











































