"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan," kata Kasat Reskrim AKBP Irwan Anwar saat dihubungi detikcom, Jumat (4/11/2011).
Menurut Irwan, MK ditahan karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak muridnya. "Sudah 6 orang yang kita periksa saat ini sebagai saksi korban," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah diraba-raba dan dipegang-pegang kan itu sudah termasuk pencabulan," kata Irwan.
Warga Kebon Bawang Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelumnya melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan MK terhadap lebih dari 9 muridnya ke Polres Jakarta Utara, Selasa 1 November 2011.
MK yang juga mantan Lurah Koja Selatan ini bekerja sebagai pengajar dan Ketua Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Al Marfuah.
(fiq/aan)










































