Survei Pemilu Boleh Diumumkan Pada Minggu Tenang

Survei Pemilu Boleh Diumumkan Pada Minggu Tenang

- detikNews
Jumat, 04 Nov 2011 16:04 WIB
Jakarta - Draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah melonggarkan aturan terkait survei pemilu. Menghapus pasal larangan pengumuman survei pemilu pada minggu tenang. Survei pun boleh diumumkan seminggu sebelum pemilu digelar.

Demikian disampaikan Ketua Pansus UU Pemilu, Arif Wibowo, kepada wartawan, Kamis (4/11/2011).

Usulan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pada pasal 245. Pasal 245 Ayat (1) menyebutkan, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur Komisi Pemilihan Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun bunyi pasal 245 Ayat (2) disebutkan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) boleh dilakukan pada masa tenang sepanjang tidak berkaitan dengan rekam jejak atau bentuk lainnya yang dapat menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Namun demikian aturan kriterianya belum diperjelas. "Rencananya ada akreditasi lembaga survey dari KPU dan Bawaslu," tutur Arif.

Lebih dari itu mengenai ketentuan lembaga survei secara umum, menurutnya tak perlu UU khusus survei.

"Lembaga survey tidak perlu dibuat UU sendiri. Badannya saja, kalau ormas, atau perkumpulan, dilakukan bersama UU No 8 tahun 1985 tetang ormas. Tapi di pemilu harus ada institusi khusus yang mengakreditasi. Standar kemampuan, pengalaman, metodologi, substansi dari survey, itu bisa didetailkan di UU Pemilu,"paparnya.

Ia berharap parpol tidak hanya fokus pada masalah Parliamentary Threshold (PD). Meskipun itu berpengaruh pada eksistensi parpol.

"Karena waktu habis untuk Parliamentary Threshold (PT) banyak isu strategis yang belum dibahas mendalam. Kalau berpatokan di draf, tidak akan ada pembahasan mendasar, tidak akan ada," jelasnya.

(van/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads