Demikian disampaikan Ketua Pansus UU Pemilu, Arif Wibowo, kepada wartawan, Kamis (4/11/2011).
Usulan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pada pasal 245. Pasal 245 Ayat (1) menyebutkan, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur Komisi Pemilihan Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian aturan kriterianya belum diperjelas. "Rencananya ada akreditasi lembaga survey dari KPU dan Bawaslu," tutur Arif.
Lebih dari itu mengenai ketentuan lembaga survei secara umum, menurutnya tak perlu UU khusus survei.
"Lembaga survey tidak perlu dibuat UU sendiri. Badannya saja, kalau ormas, atau perkumpulan, dilakukan bersama UU No 8 tahun 1985 tetang ormas. Tapi di pemilu harus ada institusi khusus yang mengakreditasi. Standar kemampuan, pengalaman, metodologi, substansi dari survey, itu bisa didetailkan di UU Pemilu,"paparnya.
Ia berharap parpol tidak hanya fokus pada masalah Parliamentary Threshold (PD). Meskipun itu berpengaruh pada eksistensi parpol.
"Karena waktu habis untuk Parliamentary Threshold (PT) banyak isu strategis yang belum dibahas mendalam. Kalau berpatokan di draf, tidak akan ada pembahasan mendasar, tidak akan ada," jelasnya.
(van/gun)











































