Diduga Korupsi APBD, Kejaksaan Periksa Anggota DPRD Kampar
Rabu, 14 Jul 2004 15:16 WIB
Pekanbaru - Sebanyak 43 anggota DPRD Kampar bakal tersandung kasus korupsi dana APBD Kampar tahun 2004. Kini empat anggota dewan telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau. Mereka dituding mengambil dana APBD sebanyak Rp 1,125 miliar yang dimasukkan dalam pos dana purna bhakti.Setidaknya nasib 43 anggota DPRD Kampar Riau, akan mengalami nasib yang sama dengan anggota DPRD di Sumatera Barat. Mereka saat ini dituding telah menggerogoti dana APBD Kampar sebanyak Rp 1,125 miliar.Tidak cuma anggota dewan yang diperiksa jaksa, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kampar juga akan menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama. Dana APBD itu mereka raup dengan dalih dana pensiun alias dana purna bakhti. Padahal anggaran dana purna bhakti tidak dibenarkan dan dianggap telah melanggar hukum.Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kampar itu dibenarkan Asisten Intelijen Kejati Riau, Dachamer Munthe kepada detikcom, saat ditemui di ruang kerjanya di Jl Sudirman, Pekanbaru, Rabu (14/7/2004).Dijelaskan, Kejati Riau telah memeriksa 4 anggota dewan dan satu orang Sekretaris Dewan (Sekwan). Mereka yang telah menjalani pemeriksaan pada Selasa lalu adalah Wakil Ketua DPRD Kampar, Imran Djon, dan anggota yaitu Arifin BS dan Mardanus anggota DPRD Kampar serta Sekretaris DPRD Kampar Hj Zunidah.Sebenarnya tiga hari sebelum menjalani pemeriksaan, intelijen telah membuat surat panggilan terhadap enam orang termasuk Sekda Kampar, Zulher. Namun Zulher tidak bisa hadir karena pergi ke Jakarta untuk urusan dinas."Saat ini proses hukum terhadap anggota dewan itu baru tahap penyelidikan. Tidak tertutup kemungkinan, dari hasil penyelidikan ini nantinya kita tingkatkan penyidikan," kata Munthe.Pemeriksaan terhadap anggota DPRD, Sekwan dan Sekda Kabupaten Kampar, terkait adanya laporan LSM yang menyebutkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Dalam laporan LSM yang diterima pihak Intelijen Kejati Riau, dijelaskan bahwa dana APBD Kampar tahun 2004 sebanyak Rp 1,125 miliar telah dibagi-bagikan ke seluruh anggota dewan sebagai dana purna bhakti. Padahal, tidak satu aturan pun yang membenarkan adanya pemberian dana purna bhakti tersebut."Semoga saja laporan LSM ini bisa kita buktikan kalau mereka melakukan korupsi. Kami juga mendengar sebagian anggota dewan telah mengembalikan dana tersebut. Dengan adanya pengembalian dana itu, malah semakin menguatkan di sana telah terjadi tindak pidan korupsi," papar Munthe.6 IntelijenUntuk membongkar kasus tindak pidana korupsi, Kejati Riau telah menurunkan 6 anggota intelijen yang dikoordinir langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Riau. Tim itu nantinya akan mancari bukti-bukti yang kuat tentang pembagian dana purna bhakti yang diterima anggota dewan.Menurut Munthe, kendati jumlah anggota dewan mencapai 43 orang, namun pihaknya tidak perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Paling banter pihaknya hanya memeriksa 7 anggota DPRD Kampar."Kalau 7 anggota dewan sudah menunjukan bukti yang kuat akan dugaan korupsi itu, kita tidak perlu memeriksan secara keseluruhan. Otomatis anggota dewan lainnya bisa kita jadikan tersangka," terang Munthe.
(nrl/)











































