Larangan tersebut dikeluarkan dalam bentuk surat edaran nomor 67/SE/2011. Dalam surat itu disebutkan, larangan pemasangan atribut/ornamen parpol, ormas, LSM, dan perorangan berlaku selama penyelenggaraan SEA Games XXVI di Jakarta mulai 11-22 November mendatang.
"Yang boleh terpasang hanya atribut atau ornamen SEA Games XXVI. Selain itu tidak boleh," terang Fauzi Bowo, di Jakarta, Jumat (4/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para walikota dan bupati juga diminta menugaskan kepada masing-masing Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), camat serta lurah untuk membantu pelaksanaan penertiban dan menjaga keamanan serta keindahan di wilayah masing-masing.
(lia/lrn)











































