"Kita akan lakukan evalusi terutama di internal. Apakah kita ada kekeliruan, kalau memang ada seperti apa. Jadi itu nanti secara komprehensif kita akan lakukan evaluasi-evaluasi pada putusan-putusan bebas tersebut," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/11/2011).
Menurut Basrief, pihaknya menghormati putusan bebas di Pengadilan Tipikor Samarinda. Namun dia memastikan, pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 14 terdakwa divonis bebas sejak sidang vonis yang digelar pada 31 Oktober 2011 lalu. Mereka adalah anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Suriadi, Suwaji, Sudarto, Rusliandi, Asman Gilir, Mus Mulyadi, Abdul Rahman, Abu Bakar Has dan Abdul Sani serta Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Salehudin. Ada juga Sutopo Gasif, Saiful Aduar, Idrus Tanjung serta Magdalena.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Marwan, belum menjalani sidang vonis. Disebabkan yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji, majelis hakim tipikor baru akan menggelar sidang vonis Marwan pada 21 November 2011 mendatang.
Sidang pengadilan tipikor di Samarinda terkait kasus korupsi berjamaah 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara non aktif sudah dimulai sejak Juni 2011 lalu. Kasus tersebut bermula dari temuan BPK pada anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar yang diduga disalahgunakan 40 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009.
2 Perkara dihentikan lantaran pelaku meninggal dunia. Sebanyak 23 anggota dewan lainnya disidang di PN Tenggarong. 15 Anggota DPRD yang disidang di pengadilan tipikor Samarinda, dinilai sengaja menerima pembayaran ganda pada 9 kegiatan operasional DPRD Kukar. Rata-rata mereka menerima Rp 71-75 juta dari anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara.
(nik/fay)











































