"Itu baru sampai pada pemberian bukti baru tapi dari 3 bukti yang diberikan oleh mereka, duanya itu sudah pernah dipakai di pengadilan. Jadi kita masih akan memeriksa kembali," kata Basrief di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Jumat (4/11/2011).
Namun Basrief tidak membeberkan apa saja bukti yang disampaikan Kasum kepadanya. Dia pun tidak merinci apa saja bukti yang sudah dipakai di pengadilan. Pun dengan kemungkinan mengajukan peninjauan kembali (PK), Basrief tidak menyampaikannya.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Kasum, Choirul Anam menyebut telah menyampaikan argumentasi-argumentasi kepada Jaksa Agung. "Peluang untuk dilakukannya PK masih sangat terbuka, tidak seperti statemen di bulan September kemarin. Karena posisinya itu bergeser, kami jadi lebih optimistis sekarang," ucapnya.
Karena banyak informasi yang disampaikan dan banyak yang tidak diketahui, Jaksa Agung menjanjikan akan mengecek kembali berkas-berkasnya ke Jampidum.
Bukti yang dibawa Kasum misalnya laporan dari Badan Intelijen Negara (BIN) bahwa Muchdi Pr (yang kala itu menjadi Deputi BIN) tidak pernah ditugaskan ke Malaysia pada 6-12 September 2004. Sementara di pengadilan diungkapkan pada tanggal tersebut, Muchdi berada di Malaysia.
Bukti lain yang dibawa Kasum adalah rekaman percakapan telepon antara Muchdi dan Pollycarpus yang menyatakan dia sedang tidak ada di Jakarta dan tidak ada Malaysia.
Usai melantik pejabat eselon II di Kejaksaan Agung pada Rabu (6/9) lalu, Jaksa Agung menyebut masalah Munir sudah selesai. Selain itu kewenangan dari kejaksaan sudah tuntas dan optimal. Terkait PK, Basrif Arief saat itu masih belum bersikap lantaran masih menjadi perdebatan. Hal itu dikatakan KUHAP mengatur terpidana dan ahli waris-lah yang dapat mengajukan PK.
Muchdi Pr semula didakwa melakukan pembunuhan berencana atas Munir. Namun dia divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Kejagung pung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun permohonan tidak diterima.
Selain Muchdi, mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto juga diseret menjadi terdakwa. Ia dihukum 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pada
4 Oktober 2006, Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. MA hanya menghukum Pollycarpus dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.
Jaksa yang tak puas dengan putusan Majelis Hakim, mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut. Akhirnya, Polly diganjar hukuman 20 tahun penjara.
Munir meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia. Saat itu dia tengah melakukan perjalanan dari Jakarta ke Belanda. Berdasarkan hasil otopsi, Munir meninggal karena diracun.
(vit/fay)











































