Salah satu parameternya, menurut Mahfud, adalah maraknya vonis bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor daerah.
"Sekarang ini kita kan kecewa, Pengadilan Tipikor di tingkat daerah kecenderungannya membebaskan para koruptor dan justru lebih jelek dari pengadilan umum. Oleh sebab itu, menurut saya, sesudah melihat perjalanan ini justru semakin mengacaukan sistem hukum," ujar Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menilai, pembentukan Pengadilan Tipikor daerah terkesan terburu-buru dan asal-asalan. Pengadilan Tipikor dibentuk secara tiba-tiba yang dikembangkan dari putusan MK tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Desember 2006.
MK membuat putusan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta inkonstitusional karena dibentuk hanya berdasar pasal 53 UU Pemberantasan Korupsi.
"Menurut MK, Pengadilan Tipikor itu harus dibentuk berdasarkan UU tersendiri. Jadi yang diperintahkan MK waktu itu adalah memberi bentuk hukum kepada Pengadilan Tipikor Jakarta yang sekarang agar menjadi konstitusional dalam waktu tiga tahun. MK tidak memerintahkan membentuk (Pengadilan Tipikor) di daerah," cetus Mahfud.
Namun, jelang tiga tahun Undang-Undang Pengadilan Tipikor dijadikan payung hukum, Pengadilan Tipikor Jakarta tidak juga dibuat dan beberapa bulan sebelum masa tenggang itu berakhir, barulah dibentuk pengadilan Tipikor di daerah. Padahal, lanjut Mahfud, itu bukan perintah MK.
"DPR dan pemerintah justru berkreasi dibentuk saja (Pengadilan Tipikor) di setiap daerah. Nah, malah kacau, seperti sekarang. Menurut saya sesudah melihat perjalanan ini justru semakin mengacaukan sistem hukum," seru Mahfud.
Selain itu, sistem rekrutment hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) terkesan asal-asalan. Pasalnya hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tidak memahami pengalaman di bidang hukum dan tidak memahami hukum substantif.
"Jadinya, Pengadilan Tipikor di daerah yang banyak membebaskan koruptor daripada pengadilan biasa. Pengawasan lemah, kolusi di daerah lebih mudah, sistem seleksinya juga abal-abal," beber Mahfud.
Untuk itu, ia menyarankan agar Pengadilan Tipikor di daerah dibubarkan, dan setiap perkara tindak pidana korupsi ditangani oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan bila tidak tertangani dialihkan ke Pengadilan Umum.
(asp/lrn)











































