Mencandu Ganja, ABG Australia Minta Dituntut Hukuman Ringan

Mencandu Ganja, ABG Australia Minta Dituntut Hukuman Ringan

- detikNews
Jumat, 04 Nov 2011 13:51 WIB
Mencandu Ganja, ABG Australia Minta Dituntut Hukuman Ringan
Denpasar - ABG Australia, MSN (14) mengakui bersalah sebagai pecandu ganja. Ia berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut seringan-ringannya. Tuntutan akan dibacakan pada 11 November 2011 mendatang.

"Tuntutan tergantung jaksa. Kalau memang jaksa menuntut dengan pasal 127, kami harap tuntutannya seringan mungkin," kata Pengacara MSN, Mohammad Rifan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Jumat (4/11/2011).

JPU mendakwa MSN dengan tiga pasal berlapis. Dakwaan primer, pasal 111 UU No 35/2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. Dua pasal lainnya, yaitu pasal 127 dan 128 UU No 35/2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifan berharap JPU menuntut terdakwa dengan pasal 128 UU No 35/2009. "Kalau jaksa berpendapat bahwa ini memenuhi pasal 128, berarti jaksa tidak memberikan tuntutan, tapi meminta pengembalian anak ke orang tuanya," kata Rifan.

Rifan menjelaskan, dalam persidangan, saksi dari BNN menyarankan agar terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya untuk menjalani rehabilitasi dari kecanduan narkotika. Usai pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan dilanjutkan dengan tuntutan pada 11 November 2011.

Secara terpisah, JPU I Gusti Putu Gede Atmaja mengatakan tuntutan kepada ABG Australia ini akan mengarah pada pasal yang mengakut anak di bawah umur. "Arahnya kita, ke pasal anak-anak karena ini masalah menyangkut anak-anak. Putusan tergantung hakim," ujarnya.

MSN membeli ganja seberat 6,9 gram di pantai Legian. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2011 oleh Polda Bali. Dalam persidangan terungkap, MSN sudah 18 bulan menjadi pecandu ganja.

Persidangan memeriksa terdakwa dan delapan orang saksi. Para saksi adalah, dua orang polisi, petugas BNN, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, dan ayah terdakwa.
(gds/fay)


Berita Terkait