"Tuntutan tergantung jaksa. Kalau memang jaksa menuntut dengan pasal 127, kami harap tuntutannya seringan mungkin," kata Pengacara MSN, Mohammad Rifan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Jumat (4/11/2011).
JPU mendakwa MSN dengan tiga pasal berlapis. Dakwaan primer, pasal 111 UU No 35/2009 tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. Dua pasal lainnya, yaitu pasal 127 dan 128 UU No 35/2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifan menjelaskan, dalam persidangan, saksi dari BNN menyarankan agar terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya untuk menjalani rehabilitasi dari kecanduan narkotika. Usai pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan dilanjutkan dengan tuntutan pada 11 November 2011.
Secara terpisah, JPU I Gusti Putu Gede Atmaja mengatakan tuntutan kepada ABG Australia ini akan mengarah pada pasal yang mengakut anak di bawah umur. "Arahnya kita, ke pasal anak-anak karena ini masalah menyangkut anak-anak. Putusan tergantung hakim," ujarnya.
MSN membeli ganja seberat 6,9 gram di pantai Legian. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2011 oleh Polda Bali. Dalam persidangan terungkap, MSN sudah 18 bulan menjadi pecandu ganja.
Persidangan memeriksa terdakwa dan delapan orang saksi. Para saksi adalah, dua orang polisi, petugas BNN, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, dan ayah terdakwa.
(gds/fay)











































