Rapat Penetapan Perpu Perubahan UU Pemilu Dilanjutkan Pkl 19.30
Rabu, 14 Jul 2004 15:05 WIB
Jakarta -
Rapat Komisi II DPR yang membahas penetapan Perpu No.2/2004 tentang perubahaan UU No.12/2003 tentang Pemilu gagal menghasilkan keputusan. Rapat akan dilanjutkan nanti malam, Rabu (14/7/2004) pukul 19.30 WIB, dan sebelumnya diawali lobi sekitar setengah jam.Dalam rapat Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, ini ada dua fraksi yang tegas menolak penetapan Perpu, yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Reformasi. Sementara fraksi lainnya menerima atau cenderung menerima dengan catatan.Juru bicara FPG Andi Matalata menyatakan UU No.12/2003 merupakan hasil pertimbangan yang sangat matang. Dan masalah penetapan batas waktu terakhir pendistribuan logistik itu masalah teknis. Jadi yang salah bukan UU-nya tapi pelaksananya, yakni KPU.Andi juga menyatakan perpu ini hanya akan membenarkan kesalahan KPU.Untuk diketahui dalam perpu ini diatur batas waktu pendistribusian logistik pemilu adalah H-1. Sedang pada UU Pemilu adalah H-10. Dan, pada pemilu legislatif lalu terjadi keterlambatan pengiriman logistik karena kesalahan pemilu.Sedang juru bicara FR, Suminto, menyatakan tidak perlu ada perpu karena tidak ada parpol yang komplain terhadap pemilu legislatif. Selain itu perpu dikeluarkan dalam keadaan darurat. Sedang kondisi saat ini belum bisa dikatakan darurat.
(gtp/)










































