Demikian pengakuan terdakwa, MSN (14) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Jumat (4/11/2011). Persidangan yang dipimpin Hakim Amser Simanjuntak berlangsung secara tertutup.
"Dia mengakui salah. Dia mengaku menggunakan karena dibujuk-bujuk orang dan dia masih kecil. Sudah 18 bulan, dia jadi pecandu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gustu Putu Gede Atmaja usai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjadi pecandu, menurut keterangan saksi ahli dr Denny Tong, terdakwa akan mengkonsumsi ganja jika merasakan depresi. "Anak itu mengalami depresi psikis, terus dia gunakan narkotika. Kalau tidak pakai narkoba, dia tidak bisa tidur," kata Atmaja meniru keterangan Denny Tong.
Disebutkan, dalam pengakuannya, MSN mengkonsumsi ganja dua hari sebelum berlibur ke Bali. Ia ke Bali pada 1 Oktober 2011 dan berencana pulang pada 9 Oktober 2011. Namun, aksi nakal terdakwa luput dari pengawasan kedua orang tuanya.
Selama berlibur di Bali, MSN dalam pengawasan ketat orang tuanya agar tak lagi mencicipi ganja. "Sebelum ke Bali, dia menggunakan ganja di Australia tetapi orang tua tidak tahu. Selama di Bali, orang tua membebaskan anaknya jalan-jalan di siang hari tapi pada malam hari diawasi dan tidak boleh keluar," kata Atmaja.
ABG Australia ini membeli ganja seberat 6,9 gram di pantai Legian. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2011 oleh Polda Bali.
(gds/fay)











































