12 Caleg NAD Terpilih Gugur

12 Caleg NAD Terpilih Gugur

- detikNews
Rabu, 14 Jul 2004 15:00 WIB
Banda Aceh - Sebanyak 12 orang calon anggota legislatif (caleg) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang terpilih pada Pemilu Legislatif 5 April lalu, dinyatakan gugur. Pasalnya, mereka telah memanipulasi data dan berijazah palsu."Sebanyak 12 caleg itu sudah dinyatakan gugur oleh pihak KPU Provinsi NAD. Mereka tersebar di beberapa kabupaten/kota di Aceh," jelas Koordinator Bidang Pengawasan Panwaslu NAD, M Jafar SH. M.Hum kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (14/7/2004).Ke-12 orang itu, pertama, Irfan Effendi dari Kabupaten Aceh Besar. Caleg dari PAN ini gugur karena terlibat dengan kelompok GAM dan sudah divonis Pengadilan Negeri Jantho, beberapa waktu lalu.A Jalil Ahmad dari Kabupaten Pidie. Caleg dari Partai Golkar ini hanya memiliki ijazah tidak setingkat SLTA. Di Kabupaten Bireuen, Bachtiar Abdullah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), berijazah palsu."Kasus ijazah palsu Bachtiar Abdullah sudah divonis bersalah oleh PN Bireuen. Akan tetapi, ketika dilakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi NAD, diputuskan bahwa ijazah milik Bachtiar Abdullah tidak palsu," ujar Jafar.Caleg di Kabupaten Aceh Tengah, HTM Yunus dari PPP berijazah palsu, Suhardi bin Sukirman dari PPP juga berijazah palsu demikian juga Arlina dari Partai Demokrat (PD).Sedangkan di Kabupaten Aceh Timur, HM Yoesoef Aman dari Partai Golkar dan Jafar dari PAN yang menggunakan ijazah palsu sudah mengundurkan diri. Sementara, Kabupaten Aceh Tamiang, Jamil Azmi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), dicoret atas permintaan partainya.Hambali Abdul Hamid juga dari PDK, terkait kasus ijazah palsu dan sudah mengundurkan diri. Abdullah Idris dari PPP, berijazah yang tidak memenuhi syarat.Dari Kabupaten Aceh Singkil, Abdul Haris Bancin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memalsukan data, nama yang tertera di KTP tidak sama dengan ijazah."KPU Provinsi NAD juga telah menolak untuk menggugurkan beberapa orang caleg terpilih yang diajukan oleh Panwaslu NAD, beberapa waktu lalu. Khalid Halidin dari Partai Golkar di Kabupaten Aceh Singkil. Kasusnya adalah formulir pengajuan caleg tidak lengkap yaitu surat persetujuan dari atasannya tidak ikut dilampirkan," terang Jafar.Jafar juga menambahkan, Kabupaten Nagan Raya, caleg terpilih yang ditolak untuk digugurkan oleh KPU adalah Baharuna Nyak Man dari Partai Golkar. Panwas menilai, ijazah yang dimilikinya dari Penerangan, menurut Panwaslu tidak setingkat dengan SLTA.Di Kabupaten Aceh Utara, caleg yang ditolak untuk dicoret oleh KPU Muhammad R dari PDI-P yang diduga terlibat kasus ijazah palsu. Di Aceh Selatan adalah T Saudi dari Partai Bintang Reformasi (PBR), Cut Syamsidar dan Yusfar Away dari PBB."Kami akan kembali mempertanyakan kepada KPU NAD mengapa mereka tidak mencoret, malah meloloskan caleg terpilih tersebut untuk menjadi anggota dewan," demikian Jafar. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads