"Kami di sini datang untuk menyampaikan bukti baru terkait dengan statemen Jaksa Agung pada 7 September kemarin yang menyatakan kasus Munir sudah selesai," kata Sekretaris Eksekutif Kasum, Choirul Anam yang didampingi aktivis Kasum lainnya, Hendardi.
Hal itu disampaikan dia usai bertemu dengan Jaksa Agung di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (4/11/2011).
Bukti baru yang mereka berikan adalah laporanan dari Badan Intelijen Negara (BIN) bahwa Muchdi Pr (yang kala itu menjadi Deputi BIN) tidak pernah ditugaskan ke Malaysia pada 6-12 Septemeber 2004. Sementara di pengadilan diungkapkan bahwa pada tanggal tersebut, Muchdi berada di Malaysia.
"Dan itu digunakan sebagai alibi dalam persidangan," sambungnya.
Bukti lain yang dibawa Kasum adalah rekaman percakapan telepon antara Muchdi dan Pollycarpus yang menyatakan bahwa dia sedang tidak ada di Jakarta dan tidak ada Malaysia. "Itu informasinya berasal dari Komisi Informasi Pusat," lanjut Choirul.
Dia menambahkan, kendati rekaman suara tersebut sangat pendek namun tidak pernah dijadikan bukti dalam persidangan. "Dan itu kita desak dijadikan sebagai novum dalam persidangan pengajuan peninjauan kembali (PK) nanti," ucap Choirul.
Usai melantik pejabat eselon II di Kejaksaan Agung pada Rabu (6/9) lalu, Jaksa Agung menyebut masalah Munir sudah selesai. Selain itu kewenangan dari kejaksaan sudah tuntas dan optimal. Terkait PK, Basrif Arief saat itu masih belum bersikap lantaran masih menjadi perdebatan. Hal itu dikatakan KUHAP mengatur terpidana dan ahli waris-lah yang dapat mengajukan PK.
Muchdi Pr semula didakwa melakukan pembunuhan berencana atas Munir. Namun dia divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Kejagung pung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun permohonan tidak diterima.
Selain Muchdi, mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto juga diseret menjadi terdakwa. Ia dihukum 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pada 4 Oktober 2006, Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. MA hanya menghukum Pollycarpus dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.
Jaksa yang tak puas dengan putusan Majelis Hakim, mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut. Akhirnya, Polly diganjar hukuman 20 tahun penjara.
Munir meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia. Saat itu dia tengah melakukan perjalanan dari Jakara ke Belanda. Berdasarkan hasil otopsi, Munir meninggal karena diracun.
(vit/ndr)











































