Menlu: Penyadapan KBRI di Myanmar Langgar Konvensi Wina
Rabu, 14 Jul 2004 14:47 WIB
Banten - Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda menyesalkan terjadinya indikasi penyadapan kantor Kedutaan Besar RI di Yangoon. Penyadapan dinilai melanggar konvensi Wina. Kedubes Myanmar hingga kini masih berkelit."Ada indikasi kuat mengarah kesana. Itu berdasarkan temuan tim dan hasil pemeriksaan. Atas peristiwa ini, kita sampaikan keprihatinan yang mendalam dan keras bahwa ini terjadi antar sesama anggota Asean dan jelas melanggar konvensi Wina. Dalam konvesni itu dilarang mengganggu fasilitas kedutaan karena itu menyangkut masalah kerahasiaan,".Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda usai mendampingi Presiden Megawati Soekarnoputri pada peringatan Dasawarsa Konprensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu (14/7/2004).Menurut Menlu, penyadapan tersebut berhasil terdeteksi dengan peralatan yang dimiliki KBRI. "Setelah diketahui, alat penyadapan itu mereka cabut," ujarnya.Lebih lanjut, kata Menlu, pihak Kedubes Myanmar masih berkelit."Berdasarkan hasil pertemuan dengan Kedubes Myanmar, mereka berkelit bahwa itu bisa terjadi masalah gelombang yang berbeda. Jadi misalnya, kita menggunakan gelombng 5, mereka menggunakan 4 atau 3,9. Jadi ini masalah teknis sekali," kata Menlu.Apa akan menarik dubes?"Wah tidak sejauh itu, yang penting mereka tahu bahwa kita tetap waspada dalam menjalankan tugas kedutaan. Kita konsisten terhadap langkah pengamanan," imbuhnya.
(aan/)