Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim mengatakan, terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menyatakan telah terjadi tindakan berlebihan yang berakibat pada pelanggaran HAM, sebagaimana yang dijamin dalam peraturan Undang-Undang.
Dijelaskan Ifdhal, investigasi Komnas HAM di lakukan pada 23 hingga 27 Oktober 2011 di Papua. Pelanggaran HAM tersebut, di antaranya adalah perampasan hak untuk hidup.
"Berdasarkan investigasi, tiga orang mengalami tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan setelah peristiwa tersebut, yakni Demianus Daniel Kadepa (23 tahun), Yakobus Samonsabra (48 tahun) dan Asa Yeuw (33 tahun)," kata Ifdhal jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2011).
Di mata Ifdhal, harusnya aparat keamanan cukup menangkap tanpa harus menyerbu dan tanpa menggunakan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang itu tewas akibat terkena peluru.
"Berdasarkan data, informasi, dan fakta, beberapa warga juga ditemukan telah diperlakukan dengan tidak manusiawi setelah kongres tersebut," beber Ifdhal.
Menurut Ifdhal, perlakukan tersebut telah menyalahi aturan pelanggaran hak bebas dari penyiksaan dan tidak mendapat perlakukan yang kejam.
"Korban yang ditangkap dan ditahan banyak mengalami kekerasan secara fisik yang mengakibatkan luka ringan. Korban juga banyak yang mengalami kekerasan psikis dengan adanya makian dan hinaan dari aparat keamanan," ujar Ifdhal.
Pelanggaran ketiga, lanjut Ifdhal, adalah pelanggaran hak atas rasa aman. Menurutnya, terjadinya kekerasan dalam penangkapan peserta kongres tersebut, telah menimbulkan rasa ketakutan dan kekhawatiran pada masyarakat sekitar tempat kejadian, maupun di wilayah Jayapura, dan Papua pada umumnya.
"Berdasarkan pengamatan kita yang menjadi korban hak atas rasa aman, sekurang-kurangnya adalah warga masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian. Mereka hidup ketakutan setelah peristiwa itu berlangsung," beber Ifdhal.
Terakhir, adalah pelanggaran hak milik. Ifdhal menuturkan, akibat peristiwa tersebut sejumlah harta benda perserta kongres hancur, karena adanya pengerusakan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Selain itu, aparat keamanan juga diduga telah melakukan perampasan benda, berupa telepon gengam, uang, dan sejumlah hak milik peserta
"Dari data yang kita punya setidaknya perusakan dan perampasan hak milik itu diantaranya berupa 11 laptop, tiga printer, 16 telepon genggam, 5 kamera digital, tiga buku rekening, tiga motor dan mobil, seekor burung cendrawasih, enam buah piala, dan uang puluhan juta," cetus Ifdhal.
(asp/lrn)