Pertemuan Mega-KPK Tidak Politis, Hanya Sikap Hati-hati

Pertemuan Mega-KPK Tidak Politis, Hanya Sikap Hati-hati

- detikNews
Rabu, 14 Jul 2004 14:42 WIB
Jakarta - Keinginan Mega bertemu KPK terkait status Gubernur NAD Abdullah Puteh dinilai tidak ada unsur politis. Melainkan merupakan sikap kehati-hatian seorang presiden."Itu hal yang wajar dan mencerminkan sikap kepala negara yang semestinya. Kita harus menghormati kepala negara untuk bersikap hati-hati. Saya tidak melihat adanya unsur politis dalam hal ini."Demikian kata Ketua Komisi II DPR RI Teras Narang di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Rabu (14/7/2004).Dijelaskan dia, Mega mau minta penjelasan atau klarifikasi pimpinan KPK berkenaan dengan surat dari KPK yang ditujukan untuk presiden. Perihal perbedaan istilah yang digunakan KPK dan Mega.Mega berdasarkan UU 22/1999 yang terkait dengan masalah gubernur atau kepala daerah, memakai istilah diberhentikan. Sedangkan KPK menggunakan UU 30/2002 yang menggunakan kata pemberhentian sementara."Jadi saya pikir sangat wajar jika beliau mengundang pimpinan KPK untuk berbicara mengenai hal itu. Ini bukan sesuatu yang menyeramkan," kata Teras.Menurutnya, pertemuan itu tidak akan memperlambat proses penyelidikan yang dilakukan KPK. Sebab masalah lambat atau tidaknya proses itu bukan tergantung dari dikeluarkannya keputusan presiden mengenai penonaktifan Abdullah Puteh. "Toh hari ini juga diperiksa dan dia datang. Jadi tidak ada masalah," ujarnya.Teras mengingatkan kalau KPK merupakan institusi baru. "Kita juga harus menghormati kepala negara untuk bersikap hati-hati. Karena ini menyangkut gubernur yang punya legitimasi dan kebetulan menyangkut NAD yang dalam keadaan darurat sipil. Tolong ini dipahami sebagai suatu kehati-hatian yang menyangkut banyak visi," katanya."Saya tidak melihat adanya unsur politis dalam hal ini. Toh pada akhirnya KPK tetap jalan dan tidak pernah terhambat masalah administrasi," lanjut Teras.Ditegaskan dia, DPR tidak ada dalam posisi menyarankan. Jadi DPR tidak akan turut campur dalam masalah tersebut."Posisi kita adalah sebagai lembaga pembuat UU dan lembaga pengawasan. Sedangkan pemeriksaan sudah dilakukan KPK, dan tidak boleh dicampuri pihak mana pun, termasuk DPR," demikian Teras. (sss/)


Berita Terkait