"Pengetatan boleh, baik pengetatan aturan, misal peraturan yang memberi syarat lebih ketat maupun implementasi pengetatan. Pengetatan aturan dan implementasi ini boleh, tidak melanggar HAM, dan tidak diskriminasi asal diberlakukan pada siapa saja," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Hal itu disampaikan akademisi UI tersebut dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (4/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, jika pemerintah berencana untuk menghentikan sementara pemberian remisi hingga ada aturan baru yang lebih detil, menurut Jimly juga bukan masalah. Namun jika kebijakan ini diambil, jangan terkesan tiba-tiba.
"Misalnya diberikan pengumuman, mulai tahun depan akan kita hentikan dulu sementara sampai ada aturan baru yang memperketat pemberian remisi. Kalau sekarang akan ada pengetatan remisi, saya kira itu aman," tuturnya.
Kebijakan pengetatan remisi maupun pembebasan bersyarat bukan barang baru. Dalam PP No 28 Tahun 2006 sudah ada aturan untuk ini. PP tersebut merupakan perubahan atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
(vit/nwk)











































