"Mengadili, menghukum dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan kota," kata Ketua Majelis Hakim, Rahngenan Purba seperti dilansir situs resmi MA, Jumat, (4/11/2011).
Selain divonis 2 tahun tidak bisa keluar dari kota Sleman, Kusumastana juga dihukum denda Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman ini berbeda dengan vonis di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. PN Sleman menjatuhi hukuman Kusumastana 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Hukuman serupa juga dijatuhi di tingkat banding.
Vonis MA yang menjatuhkan tahanan dalam kota selama 2 tahun ini tergolong tidak biasa. Sebab, biasanya terpiadana korupsi digiring ke lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini bermula ketika Kusumastana yang menjabat jadi kades periode 1996-2004 membangun Ruko di atas tanah desa. Tetapi hasil sewa ruko sebesar Rp 70 juta tidak masuk kas desa, tetapi masuk ke kantong pribadi sang Kades. Atas ulah kades yang pernah di penjara 1 tahun karena kasus narkoba ini, Jaksa menuntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Pada 24 Februari 2011, PN Sleman menjatuhi hukuman Kusumastana 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Mendapati putusan ini, Kusumastana banding. Tetapi dihukum dengan hukuman serupa. Kusumastana yang tidak terima lalu mengajukan kasasi di MA.
(asp/gun)











































