Wamenkum HAM: Kontrol Ketat, Bukan Obral Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Wamenkum HAM: Kontrol Ketat, Bukan Obral Remisi dan Pembebasan Bersyarat

- detikNews
Jumat, 04 Nov 2011 10:33 WIB
Wamenkum HAM: Kontrol Ketat, Bukan Obral Remisi dan Pembebasan Bersyarat
Jakarta - Wamenkum HAM Denny Indrayana menjawab tudingan pihak-pihak yang tidak suka dengan penerapan pengetatan pemberian remisi bagi koruptor dan pelaku terorisme. Denny menilai korupsi dan terorisme adalah kejahatan luar biasa. Harus ada efek jera bagi pelaku.

"Pengetatan hak-hak narapidana kasus korupsi dan terorisme perlu dilakukan, agar dapat memberikan efek jera kepada pelakunya. Kemenkum HAM memiliki kewenangan untuk itu, dan kami menangkap itu sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," kata Denny wawancara dengan detikcom, Jumat (4/11/2011).

Berikut petikan lengkap wawancara Denny Indrayanan mengenai pengetatan remisi bagi koruptor:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


1. Mengapa kebijakan dilakukan?

Korupsi dan terorisme merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pengetatan hak-hak narapidana kasus korupsi dan terorisme perlu dilakukan, agar dapat memberikan efek jera kepada pelakunya. Kemenkumham memiliki kewenangan untuk itu, dan kami menangkap itu sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

2. Apakah hal ini merupakan kebijakan baru?

Kebijakan pengetatan remisi maupun pembebasan bersyarat sebenarnya bukan merupakan hal baru. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 pun sudah dilakukan pengetatan, yaitu ada syarat dan tata cara yang berbeda dan lebih berat untuk narapidana korupsi, terorisme, narkoba, dan organize crime lainnya dalam hal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

3. Mengapa dibedakan? Berarti ada diskriminasi?

Justru tidak adil apabila untuk kejahatan umum dan khusus diperlakukan sama. Misalnya dalam PP tersebut diatur bahwa bagi tindak pidana umum dapat remisi setelah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, sementara bagi tindak pidana khusus dapat remisi setelah menjalani lebih dari 1/3 (sepertiga) masa pidana dan diberikan setelah mendapat pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan. Dalam pembebasan bersyarat, pertimbangan wajib memperhatikan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, sehingga syarat pemberian tidak harus sama. Kalau sama justru tidak adil. Maka syarat remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, terorisme, dan narkoba memang harus lebih berat dibandingkan tindak pidana umum.

4. Apakah itu tidak melanggar HAM?

Menurut konstitusi kita (UUD 1945), HAM ada yang dapat disimpangi dan ada yang tidak. Hak-hak narapidana untuk memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat disimpangi, dengan menerapkan syarat dan pembatasan dalam peraturan. UU Pemasyarakatan mendelegasikan ke Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana tersebut, sehingga pembatasan hak tersebut tidak bertentangan dengan HAM dan UU. Pun tidak melanggar hukum Internasional. Buktinya, dalam PERATURAN STANDAR MINIMUM PERLAKUAN TERHADAP NARAPIDANA Perserikatan Bangsa-Bangsa 1955 (diadopsi oleh Kongres PBB Pertama tentang Pencegahan Tindak Pidana dan Perlakuan terhadap Pelaku Pidana, diselenggarakan di Jenewa pada 1955, dan disetujui oleh Dewan Ekonomi dan Sosial melalui Resolusi 663 C (XXIV) pada 31 Juli 1957 dan 2076 (LXII) pada 13 Mei 1977), diskriminasi terhadap narapidana tidak boleh dilakukan dalam beberapa hal. disebutkan dalam pasal 6 ayat (1): "... Peraturan berikut harus diaplikasikan secara netral. Tidak boleh terdapat diskriminasi berdasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, asal kebangsaan atau social, kepemilikan, status kelahiran atau lainnya". Jadi, jelas bahwa diskriminasi terhadap JENIS TINDAK PIDANA tidak disebutkan dalam standar minimum dan oleh karenanya boleh dilakukan sesuai dengan gradasi atau tingkat kejahatan.

5. Bukankah itu diskriminatif?

Hukum pidana itu diskriminasi positif. Orang baik dan orang jahat diperlakukan berbeda. Pencuri ayam dan koruptor seharusnya diperlakukan berbeda. Kalau sama malah mencederai rasa keadilan. Hukuman bagi koruptor sangat wajar lebih berat, demikian pula syarat untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat juga sangat wajar jika untuk koruptor lebih berat.

6. Ada motif politik?

Kebijakan pengetatan tidak untuk orang per orang. Kebijakan ini diputuskan semata-mata untuk menegaskan strategi juang pemberantasan korupsi dan terorisme. Tidak berpikir siapa yang terdampak, berlaku untuk semua, tidak dilihat dari afiliasi politik, dan sebagainya. Kebijakan ini berlaku untuk semua tidak peduli siapa apa pun parta politiknya. Penegakan hukum adalah penegakan hukum. Tidak boleh dicampuradukkan dengan politik.

7. Tapi tidak berlaku bagi pelaku yang merupakan justice collaborator?

Betul. Salah satu kriteria narapidana korupsi, terorisme dan narkoba yang dapat diberikan remisi atau pembebasan bersyarat adalah jika yang bersangkutan merupakan justice collaborator karena ia justru membantu mengungkap kasus korupsi/terorisme.

8. Contohnya?

Pemberian pembebasan bersyarat bagi Agus Condro, karena yang bersangkutan membantu mengungkap kasus korupsi cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI tahun 2004.

9. Kenapa diberikan?

Agus Condro memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator, yaitu 1) memberikan informasi yang akurat dan informasi tersebut terbukti di persidangan, 2) bekerja sama, yaitu mengakui kesalahan dan mengembalikan uang hasil korupsinya, dan 3) oleh LPSK Agus Condro ditetapkan sebagai whistle blower dan justice collaborator

10. Kalau begitu, berarti tidak ada moratorium?

Betul sekali. Beberapa kalangan keliru memahami kebijakan ini sebagai penghapusan remisi dan pembebasan bersayarat. Padahal tidak dihapus, tetapi dilakukan pengetatan dengan syarat dan kriteria yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini, selain syarat telah menjalani masa pidana tertentu, juga ada syarat 'berkelakuan baik' untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat, padahal kriteria "berkelakuan baik" tidak jelas sehingga sangat rawan akan terjadinya penyimpangan.

11. Apakah kebijakan ini berlaku surut?

Kebijakan pengetatan ini tidak berlaku surut. Misalnya, dalam kasus pembebasan bersyarat yang diributkan akhir-akhir ini, dalam SK-nya pada diktum Ketujuh, dengan jelas berbunyi "Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelaksanaan Pembebasan Bersyarat oleh Kepala LAPAS, RUTAN dan CABANG RUTAN sebagaimana diktum ketiga dengan catatan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya". Jadi, SK itu tidak berlaku pada tanggal ditetapkan/dikeluarkan. Tapi berlaku pada tanggal pelaksanaan, sehingga selama belum dilaksanakan, selalu dapat ditinjau kembali.

12. Kebijakan ini kelihatannya menabrak prosedur?

Tidak. Prosedur hukum dan proses pengambilan keputusan ini sangat dapat dipertanggungjawabkan. Yang berbeda, kami hanya betul-betul menjiwai bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sehingga harus diberantas dengan cara luar biasa pula. Maka, selain keadilan prosedural dipenuhi, jauh lebih penting untuk memperhatikan keadilan substansial yang sejalan dengan rasa keadilan masyarakat antikorupsi, yaitu adanya kontrol ketat-bukan obral-pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Korupsi bisa kita berantas jika kita bertindak luar biasa, tidak bussines as usual, dan karenanya harus mengambil solusi yang "outside of the box".

13. Kebijakan pengetatan ini merupakan politik pencitraan?

Kami bekerja saja. Insya Allah. Setiap kebijakan yang diambil pasti ada resiko. Itu merupakan konsekuensi perjuangan dalam upaya pemberantasan korupsi, terorisme, narkoba, dan organize crime lainnya. Pendapat-pendapat lain silakan saja, karena ini negara demokratis. Itu semua jadi pemicu semangat dan modal bagi kami untuk melakukan introspeksi dan meluruskan niat, agar kebijakan ini semata-mata kami dedikasikan bagi Indonesia ke depan yang lebih bersih dan lebih antikorupsi.

(ndr/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini