Penghapusan Remisi Koruptor Perlu Dipatenkan Lewat Revisi UU

Penghapusan Remisi Koruptor Perlu Dipatenkan Lewat Revisi UU

- detikNews
Jumat, 04 Nov 2011 10:27 WIB
Penghapusan Remisi Koruptor Perlu Dipatenkan Lewat Revisi UU
Jakarta - Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum mendukung moratorium remisi bagi koruptor dan teroris. Namun, remisi perlu dipatenkan dalam bentuk revisi UU Pemasyarakatan.

"Ya itu terserah Kemenkum HAM, ya itu rawan gugatan saja. Kalau memang mau aturannya (UU) dipercepat kita menyambut itu dengan terbuka di DPR," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, kepada wartawan, Jumat (4/11/2011).

Bahkan Komisi III tak masalah jika semua remisi dihapus. Pengurangan hukuman dihilangkan tak hanya untuk koruptor saja, tapi untuk semua narapidana dengan mencontoh sistem hukum Cina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita benahi dulu peraturannya semuanya. Kalau perlu sistem hukum kita tidak perlu ada remisi seperti di Cina, jadi tidak hanya untuk koruptor, tapi semuanya dihapus. Tujuannya agar semua orang jera tidak melakukan kejahatan," tuturnya.

Namun ia berharap Kemenkum HAM punya konsep yang jelas saat nanti bertandang ke DPR. Hal ini mengingat konsep hukum Indonesia sedikit berbeda dengan Cina.

"Tergantung konsepnya. Kalau konsepnya pemasyarakatan harusnya ada stimulan-stimulan, apapun bentuknya," sarannya.

(van/lrn)


Berita Terkait