PPP misalnya berharap dalam aturannya nanti lembaga survei harus dipisahkan. Mana yang survei ilmiah dan mana yang merangkap konsultan dan kerap nakal merusak opini publik.
"Memang perlu aturan, terutama mengenai pemisahan lembaga survei murni dan lembaga survei yang merangkap konsultan. Sejauh ini, lembaga survei yang merangkap konsultan ditunggangi sehingga seringkali menyampaikan informasi yang bersifat penggiringan opini," ujar sekretaris FPPP DPR, Arwani Thomafi, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/11/2011).
Menurut Arwani dalam aturan nanti ada konsekuensi bagi lembaga survei yang nakal. Utamanya yang menggunakan label survei untuk membohongi masyarakat.
"Dalam aturan nanti diperjelas pula kode etik bagi lembaga survei yang nakal. Apakah aturan itu lewat UU atau perangkat lainnya, perlu didiskusikan lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya di tingkat pimpinan DPR juga sudah dibicarakan terkait mekanisme pengaturan lembaga survei. Pandangannya relatif sama, mengatur kode etik lembaga survei.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengungkap perlunya aturan perundang-undangan untuk mengatur sanksi bagi lembaga survei nakal. Utamanya yang mengarah pada pembohongan publik.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memandang serupa. Ia berharap survei tidak dilakukan atas pesanan untuk mempengaruhi opini publik, karena survei adalah penelitian ilmiah.
(van/anw)











































