Hamzah: Tak Ada Itikad Larang Pemberhentian Puteh

Hamzah: Tak Ada Itikad Larang Pemberhentian Puteh

- detikNews
Rabu, 14 Jul 2004 13:27 WIB
Jakarta - Wakil Presiden Hamzah Haz menegaskan tidak ada itikad pemerintah untuk melarang pemberhentian Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Pemberhentian Puteh harus sesuai dengan Undang-Undang."Proses hukumnya kita ikuti. Sekarang ini, dari KPK sesuai UU dapat melakukan pemintaan kepada presiden untuk memberhentikan sementara. Sementara itu, prosedur dari gubernur sendiri kan ada UU-nya. Tetapi tidak ada itikad pmerintah untuk melarang itu. Kalau melarang pasti kan presiden tidak akan memberi izin pemeriksaan,".Demikian disampaikan Wakil Presiden Hamzah Haz di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2004). Langkah berikutnya apa?"Tentu langkah berikutnya adalah sesuai dengan langkah hukum dan tentu mendagri sebagai pejabat yang melakukan monitoring dan kontrol terhadap gubernur, akan memberi masukan kepada presiden. Tidak otomatis begitu surat dari KPK keluar, hari itu juga presiden mengambil langkah seperti itu," ujar Hamzah.Oleh karena itu, menurut Hamzah, mendagri perlu memberikan pertimbangan kepada presiden."Sementara itu kan ada perundang-undangan yang berlaku terhadap gubernur dan itu dilakukan juga sesuai prosedur. Jadi saya kira hanya soal teknis bukan masalah prinsip," demikian Hamzah Haz. (aan/)


Berita Terkait