Peneliti Senior LSI Burhanudin Muhtadi mengatakan pihaknya menyambut baik wacana UU tentang survei yang khusus menyasar pada keterbukaan. Menurut Burhan, sudah sepantasnya lembaga survei berani membuka siapa penyandang dana dalam suatu penelitian.
"Ya kami menyambut baik. Tidak boleh lembaga survei itu menutup-nutupi tentang surveinya. Semuanya harus dibuka," tuturnya dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (4/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu ada dalam kode etik internasional. World association public opinion research. Lembaga survei harus melindungi hak publik," tuturnya.
"Ada dua independensi dalam lembaga survei. Independensi finansial dan independensi akademis. Harus ada pagar api antara dua independensi tersebut," sambungnya.
DPR mewacanakan penyusunan UU mengenai survei. Aturan ini diharapkan memungkinkan survei yang menjurus ke pembohongan publik dikenai sanksi.
"Manakala ada penggiringan opini publik, kebohongan publik, tentu perlu diatur. Ketika tidak objektif, tidak independen, ada kepentingan titipan, tentunya itu harus kita atur. Sanksi yang paling cespleng. Harus ada aturan UU khusus yang mengatur mengenai survei," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2011).
Menurutnya sangat elok jika ada UU yang mengatur keterbukaan survey. Sehingga survey tidak dilakukan asal-asalan dan membuat pusing masyarakat.
"Survei itu harus dibuka, apalagi penggiringan publik seperti itu. Kalau itu jadi pembohongan publik itu bisa jadi pidana. Survei sebaiknya jangan menyebut nama orang apalagi tokoh nasional, tapi kriterianya saja," tutur Taufik.
(fjp/fjp)










































