"Dirutnya sudah datang memenuhi panggilan dan sudah kita periksa," ujar Kepala Sundit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Parulian Sinaga kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/11/2011).
Parulian mengatakan, pemeriksaan Rinaldi dilakukan pada pekan lalu. Namun, sejauh ini, Parulian belum bisa menyimpulkan adanya tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh APWI itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parulian melanjutkan, setelah memeriksa pihak Telkom ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara lebih dulu. Selanjutnya, polisi akan menelusuri rekening milik PT Telkom.
Dihubungi secara terpisah, Head of Corporate Communication and Affair PT Telkom, Eddy Kurnia mengakui bahwa Rinaldi telah memenuhi panggilan polisi tersebut.
"Manajemen kami sudah melakukan kewajiban sebagai warga negara dengan baik," kata Eddy melalui pesan singkat kepada detikcom.
Eddy mengatakan, pihaknya telah melaksanan semua proses penyidikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami taat hukum," tutup Eddy.
Seperti diketahui, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI), Srijanto Tjokrosudarmo melaporkan Dirut PT Telkom, Rinaldi Firmansyah dan Risk Management (CRM) PT Telkom, Prasetio ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2011 lalu. Srijanto menuding manajemen PT Telkom telah menggelapkan dana airtime nomor PSTN.
"Yang saya laporkan mengenai penggelapan dana airtime oleh PT Telkom. Karena dalam institusi, tanggung jawab itu Dirut, sehingga Dirutnya yang saya laporkan," ujar Srijanto saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10) lalu.
Srijanto mengungkapkan, dugaan penggelapan dana airtime PSTN dengan durasi di bawah 6 detik itu terjadi dari kurun waktu Agustus 2002-Maret 2005 dan April 2005-Desember 2006. Kerugian atas penggelapan itu diperkirakan mencapai Rp 3,7 triliun.
"Dalam ketentuan, yang ditargetkan air time itu 6 detik ke atas sementara di bawah 6 detik tidak kena biaya. Tapi oleh PT Telkom, air time di bawah 6 detik juga ditagihkan. Itu kan nggak boleh," kata Srijanto.
Berdasarkan laporan resmi bernomor TBL/2472/VII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum pada 19 Juli 2011 lalu, Srijanto melaporkan Rinaldi dan Prasetio ke Polda Metro Jaya.
"Kami juga akan melaporkan masalah ini ke Komisi I, Komisi VI DPR, Kementrian BUMN dan KPK," tutupnya.
(mei/fjp)










































