"Atas sikap Wali Kota itu, DPP PDIP menarik dukungannya terhadap Wali Kota itu. Dasar PDIP menarik dukungan tersebut karena langkah Wali Kota tersebut telah melanggar institusi, melanggar HAM dan tidak mengindahkan putusan MA," kata ketua DPP PDIP bidang Keagamaan
Hamka Haq.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di kantor DPP PDI Perjuanagn, Jl Raya Lenteng Agung 99, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, sejauh ini DPP PDIP mendapat laporan dari jajaran partai bahwa tidak ada kemajuan yang berarti dari Wali kota Bogor terkait putusan MA soal pembangunan gereja GKI Yasmin. Yang kini terjadi adalah kemelut pembangunan Gereja GKI Yasmin yang berlarut-larut, sehingga menimbulkan instabilitas sosial politik dan merusak kerukunan umat beragama di Kota Bogor.
"Maka DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPD PDI Perjuangan Provisi Jawa Barat, DPC PDIP Kota Bogor dan fraksi PDIP Kota Bogor untuk menggalang hak interpelasi dewan terhadap kebijakan walikota Bogor," sambung Ahmad.
Dia menambahkan, tidak ada hal lain yang dianggap prinsipil sehingga PDIP mencabut dukungan pada Wali Kota Bogor. "Karena hal-hal yang berhubungan dengan ideologi bagi kami prinsipil sekali. Masalah ini tidak dapat kami kompromikan," imbuhnya.
Hadir dalam konpers tersebut Ketua DPD DPIP Jabar Slamet, Wakil Ketua PDIP Jabar Waras Warsito, dan Anggota Komisi XI DPR dari FPDIP Maruarar Sirait.
Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
Diani menjadi Wali Kota Bogor berpasangan dengan Ahmad Ru'yat yang diusung di antaranya oleh PDIP, Golkar,PKS, Partai Patriot dan PKPI.
(vit/nwk)











































