Pengadilan Tipikor Samarinda 'Genapkan' Vonis Bebas 14 Terdakwa Korupsi

Pengadilan Tipikor Samarinda 'Genapkan' Vonis Bebas 14 Terdakwa Korupsi

- detikNews
Kamis, 03 Nov 2011 19:14 WIB
Pengadilan Tipikor Samarinda Genapkan Vonis Bebas 14 Terdakwa Korupsi
Samarinda - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur., kembali menjatuhkan vonis bebas 4 terdakwa korupsi APBD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar. Dengan begitu, total 14 terdakwa anggota DPRD Kutai Kartanegara dinyatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Samarinda, Kamis (3/11/2011), 4 anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif yang divonis bebas tersebut adalah Sutopo Gasif, Saiful Aduar, Idris Tanjung serta Magdalena. Sidang dipimpin Hakim Ketua Polin Tampubolon yang merupakan hakim karier serta 2 hakim ad hoc masing-masing Rajali dan Poster Sitorus.

Terdakwa Sutopo Gasif mendapat kesempatan pertama untuk menjalani proses persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.45 Wita. Isi berkas putusan sidang yang dibacakan secara bergantian itu tidak jauh berbeda dengan isi berkas putusan yang dibacakan pada sidang putusan sebelumnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa (Sutopo Gasif) terbukti menerima, akan tetapi bukan perbuatan pidana. Melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum," kata Hakim Ketua Polin Tampubolon, saat membacakan vonis di ruang sidang utama PN Samarinda, Jl M Yamin.

Usai menerima putusan, Sutopo Gasif menyalami majelis hakim secara bergantian, berikut 2 kuasa hukumnya masing-masing Arjunawan dan Robert Nababan.

Sama halnya dengan putusan-putusan sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Tenggarong Widi Catur Susilo menegaskan, terkait putusan vonis bebas keempat terdakwa tersebut, juga akan melakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tentu, akan kita lakukan proses hukum lebih lanjut," ucap Widi singkat.

Usai menjatuhkan vonis bebas Sutopo Gasif, 3 terdakwa lainnya yakni Saiful Aduar, Idrus Tanjung dan Magdalena pun mendapat vonis bebas hingga persidangan berakhir pukul 18.00 Wita.

Magdalena misalnya, satu-satunya terdakwa perempuan dari 15 terdakwa korupsi yang menjalani proses sidang di, menilai keputusan majelis hakim adalah keputusan yang adil.

"Terima kasih kepada dewan (majelis) hakim yang memberikam keputusan yang seadil-adilnya kepada kami. Kami butuh hakim-hakim seperti beliau," kata Magdalena.

"Saya sangat yakin bahwa saya tidak bersalah. Saya sangat percaya kepada doa orang-orang yang dizhalimi," sebut Magdalena.

Dengan keputusan sidang hari ini, sebanyak 14 terdakwa divonis bebas sejak sidang vonis yang digelar sejak 31 Oktober 2011 lalu. Mereka adalah anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Suriadi, Suwaji, Sudarto, Rusliandi, Asman Gilir, Mus Mulyadi, Abdul Rahman, Abu Bakar Has dan Abdul Sani serta Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Salehudin. Dan juga Sutopo Gasif, Saiful Aduar, Idrus Tanjung serta Magdalena.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Marwan, belum menjalani sidang vonis. Disebabkan yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji, majelis hakim tipikor baru akan menggelar sidang vonis Marwan pada 21 Nopember 2011 mendatang.

Sekadar diketahui, dalam catatan detikcom, sidang pengadilan tipikor di Samarinda terkait kasus korupsi berjamaah 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara non aktif sudah dimulai sejak Juni 2011 lalu.

Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar yang diduga disalahgunakan 40 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009, dimana 2 diantaranya dihentikan lantaran meninggal dunia. Sebanyak 23 anggota dewan lainnya disidang di PN Tenggarong.

15 anggota dewan yang disidang di tipikor, jaksa menilai mereka sengaja menerima pembayaran ganda pada 9 kegiatan operasional DPRD Kukar diantaranya terkait perjalanan dinas dan pelatihan. Masing-masing menerima duit dari 2 pos anggaran. Rata-rata mereka menerima Rp 71-75 juta dari anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara

Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal primer yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah ke dalam UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Junto Pasal 56 KUHP, lantaran telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, jaksa juga mengenakan pasal subsider yakni Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah ke dalam UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang.


(ndr/ndr)


Berita Terkait