"Bagi yang mengkritik, ada mekanisme upaya hukum yang mereka lakukan, yah kami hormati," kata Denny.
Denny mengatakan itu dalam acara Press Briefing di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas, kebijakan ini sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan pembelaan masyarakat," tegas Denny.
Yusril melayangkan somasi setelah mendapat kuasa dari PDIP, PPP dan Partai Golkar. Sedangkan dari pihak perseorangan seperti Hamid Sawawi dan Paskah Suzetta memberikan kuasa untuk berperkara di MK dan MA.
"Jika tidak mengindahkan langkah kami, somasi ini, maka kami akan melakukan langkah hukum lain karena mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum," papar Yusril.
Rencannya gugatan ini akan dilayangkan ke pengadilan. Namun belum memastikan pengadilan mana yang akan diambil, apakan PN Jakpus atau PN Jaksel.
"Jelas sekali ini bertentangan dengan UU. Ini negara hukum dan bukan negara kekuasaan. Dalam negara hukum yang menjalankan pemerintah itu berdasarkan hukum bukan kemauan orang. Kalau seperti itu namanya negara kekuasaan," tuntas Yusril.
(mok/ndr)











































