"Selanjutnya terdakwa buat rencana aksi pengeboman di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, karena sering dipakai tamu asing," ujar JPU Bambang.
Hal ini disampaikan Bambang saat membacakan surat dakwaan Pepi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jl S. Parman, Kamis (3/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ingin menunjukan jaringan ini dapat ciptakan aksi teror yang menimbulkan korban," ungkapnya.
Enam teror bom Pepi cs yang pertama mengincar rombongan Presiden SBY. Bom diletakan di trafic light di depan Markas Kodam Jaya, Cawang. Kedua Pepi merancang pembuatan bom buku dengan target musisi Ahmad Dhani, Japto Suryo Sumarno, tokoh JIL Ulil Absar dan Komjen Goris Mere.
Ketiga Pepi kembali merencanakan pengeboman terhadap rombongan SBY yang akan melintasi di Cibubur ketika hendak pulang ke kediamannya di Cikeas. Keempat Pepi merencanakan pengeboman di Puspitek, Serpong, Tangerang.
Kelima Pepi dan kelompoknya juga menaruh bom yang diletakan di Banjir Kanal Timur, Cakung yang jaraknya dekat sebuah gereja. Terakhir Pepi berencana meledakan Gereja Crist Katedral di Gading Serpong.
Beruntung serangkaian aksi teror yang direncanakan Pepi dapat digagalkan. Polisi menangkap Pepi di Aceh pada April 2011.
Akibat aksinya Pepi terancam hukuman mati. Jaksa menjeratnya dengan pasal 14 junto pasal 6, pasal 14 junto pasal 7, Pasal 14 junto pasal 9, pasal 15 junto pasal 6, pasal 15 junto pasal 7, Pasal 15 junto pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(did/ndr)











































