“Dengan mengadopsi pasal 16 dan 21 UNCAC dalam UU Tipikor, akan sangat berdampak signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi internasional. Pelaku korupsi yang dilakukan lembaga internasional atau swasta internasional dapat terjaring (dengan mengadopsi ini),“ kata Manajer Tata Kelola Ekonomi TI Indonesia, Frenky Simanjuntak saat memaparkan hasil survei tersebut di kantornya, Jl Senayan Bawah, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2011).
Selain mengadopsi aturan tersebut, pemerintah perlu mengadopsi konvensi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang praktik suap lintas negara. Cara ini memungkinkan pemerintah melakukan kerjasama internasional dalam upaya penindakan suap internasional seperti yang kemungkinan dilakukan Freeport kepada Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Ketua LBH Jakarta Nurkholis Hidayat menyarankan proses penyidikan dimulai dengan memastikan terlebih dahulu apakah setoran uang keamanan kepada polisi atas restu Freeport pusat ataukah inisiatif Freeport Indonesia.
“Harus dilihat aturan perusahaan. Apakah tanggungjawab CEO Pusat atau direktur representative,“ ucap Nurkholis.
(Ari/fjp)










































