Dengan Aturan UNCAC, Uang Freeport ke Polri Dapat Diusut Tuntas

Dengan Aturan UNCAC, Uang Freeport ke Polri Dapat Diusut Tuntas

- detikNews
Kamis, 03 Nov 2011 18:51 WIB
Dengan Aturan UNCAC, Uang Freeport ke Polri Dapat Diusut Tuntas
Jakarta - Pengakuan Freeport yang membayar jasa keamanan ke Polri membuat sistem penegakan hukum perlu diperbaiki. Transparansi Internasional Indonesia (TII) meminta pemerintah segera mengadopsi peraturan united Nations Convention against Corruption (UNCAC) sebagai alat yang mampu menyeret Freeport ke wilayah penegakan hukum Indonesia.

“Dengan mengadopsi pasal 16 dan 21 UNCAC dalam UU Tipikor, akan sangat berdampak signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi internasional. Pelaku korupsi yang dilakukan lembaga internasional atau swasta internasional dapat terjaring (dengan mengadopsi ini),“ kata Manajer Tata Kelola Ekonomi TI Indonesia, Frenky Simanjuntak saat memaparkan hasil survei tersebut di kantornya, Jl Senayan Bawah, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2011).

Selain mengadopsi aturan tersebut, pemerintah perlu mengadopsi konvensi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang praktik suap lintas negara. Cara ini memungkinkan pemerintah melakukan kerjasama internasional dalam upaya penindakan suap internasional seperti yang kemungkinan dilakukan Freeport kepada Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Aturan ini dapat memuat perjanjian ekstradisi, mutual legal assistance dan pengembalian aset,“ tegas TI Indonesia.

Dihubungi terpisah, Ketua LBH Jakarta Nurkholis Hidayat menyarankan proses penyidikan dimulai dengan memastikan terlebih dahulu apakah setoran uang keamanan kepada polisi atas restu Freeport pusat ataukah inisiatif Freeport Indonesia.

“‎​Harus dilihat aturan perusahaan. Apakah tanggungjawab CEO Pusat atau direktur representative,“ ucap Nurkholis.


(Ari/fjp)


Berita Terkait