"Mengenai moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan teroris secara prinsip itu bagus. Saya sangat setuju. Soal hukumnya memang bisa diperdebatkan, tapi menurut saya tak ada isi UU yang secara terang-terangan dilanggar oleh kebijakan itu," kata Mahfud kepada detikcom, Kamis (3/11/2011).
Mahfud menilai pemerintah bukan meniadakan remisi bagi koruptor, tetapi melakukan pengetatan. "Koruptor itu harus dihukum berat, mereka itu sungguh merusak masa depan bangsa dan tega memiskinkan jutaan rakyat," jelas Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, di dalam PP itu dikatakan bahwa salah satu syarat pemberian remisi atau pembebasan bersyarat itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Memang rasa keadilan inilah yang bisa diperdebatkan secara hukum karena ukurannya terlalu abstrak. Tapi justeru dari situlah bisa masuk kebijakan pemerintah untuk melakukan pengetatan dan moratorium," terangnya.
Menurut Mahfud, untuk jangka panjang, penghapusan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan teroris itu perlu dihapus melalui legislative review.
"Tapi sebagai langkah transisi sebuah kebijakan moratorium yang dilakukan oleh pemerintah tidaklah melanggar hukum. Alasannya, ya ketentuan PP tentang rasa keadilan itu. Tapi kebijakan transisi tak boleh terlalu lama," tegasnya.
(ndr/gah)











































