Ketua Majelis Hakim Syamsul Bachri Harahap ketika membuka sidang tampak bingung dengan tidak adanya Rusman. "Mana Rusman?" tanya Syamsul kepada istri terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/11/2011).
Ayu Wulandira juga tertangkap tangan polisi Polresta Tangerang memiliki ganja seberat 1,0252 gram dan sabu seberat 0,667 gram, di kediaman mereka di Kampung Kedaung RT 3 RW 2 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Tangerang pada Selasa (5/7) silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat dijemput Pak Rusman tidak bisa bangun," kata JPU Inna.
Mendengar itu, hakim kecewa lalu mengatakan sebenarnya putusan sudah siap. "Ada surat keterangan dokter tidak?" tanyanya.
"Tidak ada. Ini mendadak," kata JPU Ina.
Dengan wajah kecewa, hakim Syamsul memutuskan menunda sidang sampai Senin (7/11) mendatang. "Mudah-mudahan Rusman sudah baik," ujar Syamsul.
Arias Rahadian, kuasa hukum dari Rusman Umar dan Ayu Wulandira, ditanya kemungkinan Rusman sakit karena akan divonis penjara tinggi. "Jangan berandai-andai dulu. Saya juga tidak tahu kalau sampai seperti ini," katanya.
Sebelumnya JPU menuntut Rusman Umar dan Ayu Wulandira dalam tuntutannya menyebutkan pasangan suami istri itu terbukti turut serta menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja sesuai pasal 127 ayat 1 UU No 35/2009, dengan ancaman penjara 1 tahun.
(fay/vit)











































