Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penertiban terkait hal ini sejak awal tahun 2008. Dalam praktiknya, ada tiga modus yang digunakan oleh para pejabat untuk mengakali kepemilikan rumah dinas.
"Pertama, ada yang mengubah status rumah dinas jadi pribadi. Misalnya di sertifikat hak milik," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kita tahu dari LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), ternyata itu rumah dinas," jelas Haryono.
Modus kedua yang dilakukan pejabat adalah dengan memindahtangankan rumah ke orang yang tidak berhak. "Jadi rumah tersebut ditempati oleh bukan yang berhak," imbuhnya.
Ketiga, ada aset negara berupa rumah atau gedung yang diubah kepemilikannya ke sebuah yayasan. Haryono mencontohkan praktik ini pernah terjadi Kementerian Kehutanan.
"Ada yang sudah dikembalikan di kehutanan gedung Mandala Wana Bakti. Itu yayasan," terangnya.
Dari hasil penertiban ini, KPK mengklaim berhasil menyelamatkan aset pemerintah dan mengembalikannya ke negara. Jika dihitung, nilainya mencapai Rp 3 triliun lebih.
Saat ini, proses penertiban juga terus dilakukan dengan mengajak instansi terkait. Seperti di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan PLN.
"Semua jalan terus. Sebab rumah jabatan negara harus dikembalikan ke negara. Masuk sebagai aset negara," tegasnya.
Ditanya lebih jauh apakah ada rumah dinas pejabat di kawasan elit Jakarta yang sedang ditertibkan, Haryono tidak menampik hal itu. Namun siapa saja pemiliknya, dia belum bisa memastikan. Termasuk kemungkinan ada nama pejabat setingkat menteri atau petinggi kepolisian.
"Itu harus saya cek dulu datanya di kantor," jawabnya.
(mad/anw)











































