"Saya menyampaikan kepada pimpinan DPR bahwa kasasi yang ditolak bukan menyangkut pokok perkara. Bukan PAW-nya tapi substansi yang lain. Jadi MA mengembalikan kepada mekanisme internal," ujar Lily saat menemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2011).
Karena itu Lily masih merasa berhak duduk di kursi DPR. Sampai Dewan Syuro PKB mengambil sikap.
"Jadi keputusan itu sama sekali belum masuk. Tapi gugatan kita disebutkan prematur karena dirasakan belum masuk ke mekanisme internal partai," tutur Lily.
Priyo pun menanggapi pengaduan Lily. Setelah reses nanti, akan digelar rapat pimpinan (rapim). Pimpinan DPR akan menunda memproses PAW atau pemecatan Lily usai ada keputusan PKB.
"Sebagai pimpinan DPR terikat kode etik. Jadi kalau keputusan MA dikembalikan kepada mekanisme internal partai maka dalam rapim DPR akan disampaikan menunggu mekanisme internal partai. Kalau kemudian ada keputusan maka akan kami proses sesuai internal partai. Kalau ibu dinyatakan bersalah kami tidak akan lama-lama memproses, tapi kalau ibu tidak bersalah kami tidak akan memproses," terang Priyo.
Priyo berharap, ada mekanisme internal PKB yang lebih 'beradat'. Mekanisme itu yakni berdamai dengan Lily yang juga adik pendiri PKB, Gus Dur.
"Kalau ada ikhtiar baik ya alangkah baiknya kalau berdamai. Tapi saya tidak bisa melangkah terlalu jauh," demikian Priyo.
(van/nik)











































