Ini Dia Alasan Dalang Bom Buku Ingin Ngebom SBY

Ini Dia Alasan Dalang Bom Buku Ingin Ngebom SBY

- detikNews
Kamis, 03 Nov 2011 16:47 WIB
 Ini Dia Alasan Dalang Bom Buku Ingin Ngebom SBY
Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Pepi Fernando menjadi dalang dalam enam aksi peledakan bom buku di Tanah Air. Tidak tanggung-tanggung, Pepi dan rekan-rekannya menjadikan Presiden SBY sebagai target peledakan bom. Lalu apa alasan kelompok ini mengincar SBY?

"Presiden SBY menjadi target karena pemahaman terdakwa masih banyak korupsi dan perzinahan. Terdakwa simpulkan sebagai setan berwujud manusia. Pejuang syariat Islam pastikan SBY tak mau terapkan hukum islam," ujar JPU Bambang.

Hal ini disampaikan Bambang saat membacakan surat dakwaan Pepi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Kamis (3/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok Pepi merancang bom yang diletakkan di traffic light Cawang dan Cibubur untuk diledakkan bertepatan dengan kedatangan rombongan Presiden SBY. Namun sejak bom diletakkan, rombongan SBY tidak kunjung melintas.

Kemudian Pepi kembali berinovasi dengan berseluncur di dunia maya. Pepi mendapat ide untuk membuat bom buku. Sejumlah nama seperti musisi Ahmad Dhani, Komjen Goris Mere, Japto Soerjosoemarno dan tokoh JIL Ulil Abhsar dijadikan target.

Pemilihan nama-nama tersebut bukan tanpa alasan, Pepi menilai Dhani kerap menulis tulisan dan berfoto dengan memakai lambang Yahudi.

Untuk Japto, dinilai karena memiliki pandangan yang kental terhadap Pancasila. Pancasila dengan lambang burung Garuda, menurut Pepi sama saja seperti berhala. Sedang Ulil sebagai orang liberal dianggap sering sembarangan menafsirkan Al-Quran.

Bom buku karya Pepi telah memakan korban. Tangan Kompol Dodi Hermawan putus ketika berusaha menjinakkan bom yang dikirim ke kantor Radio KBR 68H di Utan Kayu, Jakarta Timur.

Akibat aksinya Pepi terancam hukuman mati. Jaksa menjeratnya dengan pasal 14 junto pasal 6, pasal 14 junto pasal 7, Pasal 14 junto pasal 9, pasal 15 junto pasal 6, pasal 15 junto pasal 7, Pasal 15 junto pasal 9 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(did/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads