Wamenkum: Moratorium Bukan Penghapusan Remisi, Cuma Lebih Diperketat

Wamenkum: Moratorium Bukan Penghapusan Remisi, Cuma Lebih Diperketat

- detikNews
Kamis, 03 Nov 2011 16:42 WIB
Wamenkum: Moratorium Bukan Penghapusan Remisi, Cuma Lebih Diperketat
Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menegaskan jika moratorium remisi koruptor bukan berarti menghapuskannya. Moratorium ini adalah pengetatan syarat bagi pemberian remisi untuk koruptor dan teroris.

"Beberapa kalangan keliru memahami kebijakan ini sebagai penghapusan remis dan pembebasan bersyarat. Padahal tidak dihapus, tetapi dilakukan pengetatan dengan syarat dan kriteria yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," papar Denny dalam diskusi dengan wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2011).

Denny membantah keras jika kebijakan ini dianggap bernuasa politik. Korupsi dan terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa. Sehingga hak-hak narapidana kasus ini pun perlu pula penanganan khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru tidak adil apabila untuk kejahatan umum dan khusus diperlakukan sama," tegasnya.

Denny menjelaskan, kebijakan ini tidak berlaku surut. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal pelaksanaannya, bukan saat tanggal ditetapkan.


(mok/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini