"Beberapa kalangan keliru memahami kebijakan ini sebagai penghapusan remis dan pembebasan bersyarat. Padahal tidak dihapus, tetapi dilakukan pengetatan dengan syarat dan kriteria yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," papar Denny dalam diskusi dengan wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2011).
Denny membantah keras jika kebijakan ini dianggap bernuasa politik. Korupsi dan terorisme merupakan kejahatan yang luar biasa. Sehingga hak-hak narapidana kasus ini pun perlu pula penanganan khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny menjelaskan, kebijakan ini tidak berlaku surut. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal pelaksanaannya, bukan saat tanggal ditetapkan.
(mok/ndr)










































