"Waktu itu antara saya dengan Pak Ee terlibat perang mulut. Saya didorong hingga terjatuh dan secara spontan menggenggam pasir dan melemparkan pasir kearah korban," ujar Vini di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Kamis (3/11/2011).
Hal tersebut membantah dakwaan JPU, Vini sebelum terjatuh mencengkram lengan korban Ee hingga terluka. "Demi Allah, Bu hakim. Saya tidak mencengkram tangan Pak Ee," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU, Regi Komara, menyatakan akan menanggapi pembelaan terdakwa Vini Noviani dan penasehat hukum Kamis pekan depan 10 November 2011. "Saya akan menanggapi pembelaan terdakwa dan penasehat hukum secara tertulis Kamis pekan depan," ucapnya singkat.
Sebelumnya, jaksa menuntut Guru Vini 2 bulan penjara. Tuntutan ini lebih rendah dari dari hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasus yang menimpa Vini berawal dari utang piutang dengan seorang developer perumahan Balekembang, Ee Syamsudin. Dia menagih utang dengan kata-kata kasar serta mengakibatkan Vini terjatuh. Secara spontan Vini melemparkan segenggam pasir ke arah Ee dan mengakibatkan luka lecet.
Selama dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Garut, ibu guru cantik ini sempat menjalani penahanan selama 22 hari di Lapas kelas 2 B Garut. Kasus hukum yang menyeret Vini, mengundang aksi protes para guru dan murid yang puncaknya adalah aksi istighosah ribuan siswa.
Pada sidang ke-2, Senin (10/10) lalu, Majelis Hakim merubah status tahanan Vini Noviani menjadi tahanan kota. Guru honorer tersebut dapat kembali mengajar di SDN Regol 13 Kecamatan Garut Kota sejak Senin (11/10) lalu.
(fay/fay)











































