"Pelaku minta tebusan US$ 40 ribu, kalau tidak korban akan dibunuh," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Gatot Edy Pramono saat jumpa pers di kantornya, Mapolda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta, Kamis (3/11/2011).
Lima tersangka yang telah ditangkap, yakni Malek Abdolamir (24), Ahmad Shokrollah (30), Afsin Nourollah (35), Shayan Hussaini (27) dan Ali Moradi (35). Kelimanya ditangkap di Vila Monalisa, Bogor pada Rabu (2/11) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari para tersangka, kita menyita barang bukti handphone untuk telepon tersangka ke kakak korban untuk minta tebusan, kemudian gesper untuk mengikat korban dan dua bilah senjata tajam untuk mengancam si korban," jelasnya.
Gatot menjelaskan, korban diculik dari tempat tinggalnya di Apartemen Mediterania Tower B Lantai 17, Jl Gajah Mada, Jakarta Barat. Saat itu, korban baru pulang dari pekerjaannya.
"Sesampainya di lobby, korban diajak tersangka naik angkutan umum yang disewanya untuk dibawa ke Vila Monalisa di Bogor," katanya.
Sesampainya di vila tersebut, korban ternyata disekap dan diikat. Para tersangka kemudian menghubungi kakak korban, Muhammad Zamani dan memintanya untuk memberi uang tebusan US$ 40 ribu bila ingin adiknya selamat.
"Kakak korban yang mendapat informasi tersebut kemudian melapor ke Polda Metro Jaya pada tanggal 1 November 2011," ucap Gatot.
Atas dasar laporan itu, tim yang dipimpin oleh Kasat Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika dan Kanit I Satuan Jatanras AKP Budi Hermanto melakukan penyelidikan. Rabu (2/11), polisi akhirnya mengetahui keberadaan korban dan para tersangka di Vila Monalisa dan langsung menyergapnya.
"Saat disergap, tersangka menyekap korban dalam keadaan terikat," tuturnya.
Kepada polisi, para tersangka mengaku menculik korban karena kesal dengan kakak korban yang menjanjikan mereka untuk diberangkatkan ke Australia. Kepada kakak korban yang belum diketahui keberadaannya itu, para tersangka mengaku telah memberi uang masing-masing US$ 8 ribu untuk diseberangkan ke Australia.
"Mereka rencananya akan menyeberang ke Australia. Kita mau tanyakan, ke kakaknya yang satu lagi terkait ini," terang dia.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan. Sementara Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kedubes Iran terkait penangkapan tersebut.
"Kita juga akan memanggil ahli bahasa Persia. Karena tersangka tidak bisa berbahasa Indonesia dan Bahasa Inggris," tutupnya.
(mei/nvc)











































