Pengakuan David itu merupakan bantahan atas pernyataan Telkomsel yang mengatakan David tidak pernah keberatan, sehingga layanan SMS premium diperpanjang hingga 8 kali berturut-turut.
"Saya nggak pernah minta SMS premium tersebut, kenapa saya harus yang UNREG? Kalau saya meminta UNREG artinya saya mengakui telah REG (registrasi) dong," kata David usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (3/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pengaktifan SMS premium otomatis oleh Telkomsel, David Tobing dirugikan hingga Rp 90.000. Uniknya, layanan tersebut otomatis berhenti tanpa mengirim sms UNREG ke Telkomsel atau ke Grapari terdekat, 3 hari setelah David mendaftar gugatan di pengadilan.
"Ini sebagai contoh bahwa mereka bisa mengendalikan sendiri semau-maunya terkait layanan SMS premium. Saya tidak pernah menghubungi Grapari, sudah berhenti sendiri. Ini adalah satu contoh kecil praktik pencurian pulsa. Masih banyak lagi yang enggan melapor, jumlah kerugian pelanggan mencapai miliaran," tutur David.
Sebelumnya, kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy, menyatakan tuduhan David salah besar. "Penggugat sudah menghubungi kami 4 kali dan tidak minta dimatikan. Bahkan diperpanjang hingga 8 kali, tidak ada complain," kata Andy.
ο»Ώ
(Ari/nik)











































